Suami Meylisa Zaara Share Video Berhubungan Intim di Mobil, Bisa Kena Ancaman 6 Tahun Penjara?

Minggu, 23 Juli 2023 | 18:35 WIB
Suami Meylisa Zaara Share Video Berhubungan Intim di Mobil, Bisa Kena Ancaman 6 Tahun Penjara?
Rizka Khoirul Atok di podcast dr Richard Lee.
Follow Suara.com untuk mendapatkan informasi terkini. Klik WhatsApp Channel & Google News

Suara.com - Suami Meylisa Zaara, Rizka Khoirul Atok, mengakui pernah mengirim video saat sedang berhubungan intim kepada teman perempuannya. Hal tersebut ia ungkapkan saat sedang berbincang dengan dr Richard Lee.

Akun TikTok amri.wils0n berbagi kembali potongan video tersebut. "Pertanyaan saya, mas memvideokan kejadian (berhubungan intim) mas di mobil. Kenapa mas harus kirim ke teman cewek?" Tanya dr. Richard Lee penasaran.

Awalnya, Atok mengelak. Namun, dr Richard mengatakan bahwa video tersebut benar-benar dikirimkan hingga akhirnya Atok mengakuinya.

"Karena stigma masyarakat, teman aku juga bilang begitu, 'kamu bisa apa nggak?' Kayak gitu," jelas Atok.

Baca Juga: Ngaku Tak Tahu Pejabat yang Lamarnya Sudah Berkeluarga, Meylisa Zaara Diduga Pernah Teror Istri Sah dan Minta Dinikahkan

Kemudian dr Richard Lee mengatakan dirinya juga sering disebut penyuka sesama jenis. Namun, hal tersebut tak ia ambil pusing.

"Mana ada mas, cowok main divideokan ditunjukkan ke teman cewek. 'Tuh kan aku bisa kan.' Semua orang juga tahu mas, kalau cowok itu pasti bisa. Apa yang mau kamu buktikan?" Tanya dr Richard Lee.

Atok kemudian mengatakan ia ingin membuktikan bahwa dirinya serius menjalin rumah tangga dengan Meylisa Zaara.

Meski tak diunggah ke internet secara luas, perekaman video berhubungan intim dan dibagikan ke teman merupakan hal yang mengejutkan. Lantas, apakah hal ini bisa mengancam Atok terjerat hukuman?

Pada Pasal 1 UU No.44 tahun 2008 menyatakan bahwa setiap orang dilarang memproduksi, membuat, memperbanyak, menggandakan, menyebarluaskan, menyiarkan, mengimpor, mengekspor, menawarkan, memperjualbelikan, menyewakan atau menyediakan pornografi yang secara ekspilisit memuat :

Baca Juga: Rizka Khoirul Atok Sudah Ditetapkan Jadi Tersangka, Meylisa Zaara Bersyukur: Kebenaran Akhirnya Muncul

1. Persenggamaan, termasuk persenggamaan yang menyimpang

2. Kekerasan seksual

3. Masturbasi atau onani

4. Ketelanjangan atau tampilan yang mengesankan ketelanjangan

5. Alat kelamin; atau

6. Pornografi anak

Selain pada pasal 1 UU No.44 tahun 2008 mengenai larangan menyebarluaskan video pornografi. Ada hukuman yang akan menjerat pelaku penyebaran video pornografi, yaitu tertera pada pasal 27 ayat 1 UU ITE tersebut.

Ancaman tindak pidana penyebaran konten dewasa di media sosial dapat dilihat pada UU Informasi Dan Transaksi Elektronik Pasal 45 ayat 1 UU No.19 Tahun 2016 tentang ITE. Ancaman yang akan dikenakan kepada pelaku adalah penjara paling lama 6 tahun dan denda paling banyak Rp1 miliar.

BERITA TERKAIT

REKOMENDASI

TERKINI