Tanggal Merah Agustus 2023, Simak Tips agar Bisa Libur Panjang Sampai 5 Hari

Sabtu, 22 Juli 2023 | 19:50 WIB
Tanggal Merah Agustus 2023, Simak Tips agar Bisa Libur Panjang Sampai 5 Hari
Bulan Agustus 2023 (Freepik)
Follow Suara.com untuk mendapatkan informasi terkini. Klik WhatsApp Channel & Google News

Suara.com - Tidak terasa, sudah lebih dari setengah perjalanan kita melewati tahun 2023. Bulan Agustus sudah di depan mata. Kabar baiknya, Anda akan menemukan satu tanggal merah Agustus 2023.

Meski hanya satu, jika diatur dengan tepat, Anda bisa menggunakannya sebagai perencanaan libur panjang.

Tanggal Merah Agustus 2023

Sesuai SKB Nomor 624 tahun 2023, Nomor 2 Tahun 2023 tentang Perubahan Kedua Atas Keputusan Bersama Menag, Menaker, Menteri PANRB Nomor 1066 Tahun 2022, Nomor 3 Tahun 2022 tentang Hari Libur Nasional dan Cuti Bersama Tahun 2023, bulan Agustus akan memiliki satu hari Libur Nasional pada 17 Agustus 2023.

Baca Juga: Daftar Tanggal Merah Bulan Agustus 2023, Ada Berapa Hari Libur Nasional?

Ilustrasi bendera merah putih -  contoh teks pidato upacara Hari Pahlawan 2022 di Sekolah. (Pixabay/mufidpwt)
Ilustrasi bendera merah putih - contoh teks pidato upacara Hari Pahlawan 2022 di Sekolah. (Pixabay/mufidpwt)

Hari libur tersebut tentu bertepatan dengan peringatan Hari Kemerdekaan Republik Indonesia ke-78.

Meski terletak di tengah pekan, Anda tetap bisa membuat tanggal merah Agustus 2023 tersebut menjadi lebih panjang lima hari dengan cara berikut.

  • Rabu (16/8/23): Cuti
  • Kamis (17/8/23): Libur Nasional HUT ke-78 Kemerdekaan RI
  • Jumat (18/8/23): Cuti
  • Sabtu dan Minggu (19–20 Agustus 2023): Libur akhir pekan

Anda juga dapat mempersingkat cuti di hari Jumat saja. Dengan begitu, Anda tetap bisa mendapat libur panjang sebanyak empat hari.

Oleh karena itu, penting untuk memastikan bahwa jatah cuti Anda masih ada. Selain itu, jangan lupa untuk mengajukannya jauh-jauh hari.

Sisa Libur Nasional di Tahun 2023

Baca Juga: Lengkap! Susunan Panitia HUT RI 17 Agustus 2023 dari Tingkat RT, Kecamatan hingga Sekolah

Sesuai dengan SKB tiga menteri, total hari libur nasional di tahun 2023 adalah 16. Sementara itu, ada 11 hari cuti bersama. Namun, sudah lebih dari setengah jatah cuti tersebut habis hingga pertengahan tahun ini.

Usai lewat setengah tahun berikut adalah sisa libur nasional periode Agustus - Desember 2023. Dengan mengetahuinya, Anda bisa merencanakan liburan dari jauh-jauh hari dan mengombinasikannya dengan sisa cuti.

Berikut adalah sisa hari libur nasional di tahun 2023:

  • Kamis, 17 Agustus 2023: Hari Kemerdekaan RI
  • Kamis, 28 September 2023: Maulid Nabi Muhammad SAW
  • Senin, 25 Desember 2023: Hari Raya Natal

Berikut adalah sisa cuti bersama di tahun 2023:

  • Selasa, 26 Desember 2023: Hari raya Natal

Demikian informasi mengenai sisa tanggal merah Agustus 2023. Semoga informais tersebut memudahkan Anda dalam merencanakan liburan. Selain itu, pastikan bahwa pihak kantor Anda menyediakan jatah cuti yang masih bisa digunakan.

Kontributor : Hillary Sekar Pawestri

BERITA TERKAIT

REKOMENDASI

TERKINI