Suara.com - Tidak terasa, sudah lebih dari setengah perjalanan kita melewati tahun 2023. Bulan Agustus sudah di depan mata. Kabar baiknya, Anda akan menemukan satu tanggal merah Agustus 2023.
Meski hanya satu, jika diatur dengan tepat, Anda bisa menggunakannya sebagai perencanaan libur panjang.
Tanggal Merah Agustus 2023
Sesuai SKB Nomor 624 tahun 2023, Nomor 2 Tahun 2023 tentang Perubahan Kedua Atas Keputusan Bersama Menag, Menaker, Menteri PANRB Nomor 1066 Tahun 2022, Nomor 3 Tahun 2022 tentang Hari Libur Nasional dan Cuti Bersama Tahun 2023, bulan Agustus akan memiliki satu hari Libur Nasional pada 17 Agustus 2023.

Hari libur tersebut tentu bertepatan dengan peringatan Hari Kemerdekaan Republik Indonesia ke-78.
Meski terletak di tengah pekan, Anda tetap bisa membuat tanggal merah Agustus 2023 tersebut menjadi lebih panjang lima hari dengan cara berikut.
- Rabu (16/8/23): Cuti
- Kamis (17/8/23): Libur Nasional HUT ke-78 Kemerdekaan RI
- Jumat (18/8/23): Cuti
- Sabtu dan Minggu (19–20 Agustus 2023): Libur akhir pekan
Anda juga dapat mempersingkat cuti di hari Jumat saja. Dengan begitu, Anda tetap bisa mendapat libur panjang sebanyak empat hari.
Oleh karena itu, penting untuk memastikan bahwa jatah cuti Anda masih ada. Selain itu, jangan lupa untuk mengajukannya jauh-jauh hari.
Sisa Libur Nasional di Tahun 2023
Baca Juga: Daftar Tanggal Merah Bulan Agustus 2023, Ada Berapa Hari Libur Nasional?
Sesuai dengan SKB tiga menteri, total hari libur nasional di tahun 2023 adalah 16. Sementara itu, ada 11 hari cuti bersama. Namun, sudah lebih dari setengah jatah cuti tersebut habis hingga pertengahan tahun ini.