Buya Yahya Minta Janda Hindari Zinah dengan Mainan Seks, Begini Hukum Islamnya

Rabu, 19 Juli 2023 | 21:05 WIB
Buya Yahya Minta Janda Hindari Zinah dengan Mainan Seks, Begini Hukum Islamnya
Ilustrasi masturbasi (https://unsplash.com/@charlesdeluvio)
Follow Suara.com untuk mendapatkan informasi terkini. Klik WhatsApp Channel & Google News

Suara.com - Ketika seorang wanita ditinggalkan oleh suami dan menjadi janda, terkadang ada masa rindu dipuaskan hasratnya oleh pasangan. Kendati demikian, penggunaan alat bantu seks hukumnya adalah haram dalam Islam.

Lantas, bagaimana hukumnya ketika seorang janda menggunakan mainan seks untuk menghindari zinah? Buya Yahya, Pengasuh LPD Al Bahjah Cirebon, menjawab pertanyaan ini melalui kanal YouTube Al Bahjah TV.

"Apakah boleh seorang wanita menggunakan alat untuk memuaskan diri? Tidak boleh," jawab Buya Yahya.

Ia kemudian menjelaskan bahwa melakukan masturbasi baik menggunakan alat atau tidak akan menimbulkan dosa. "Mengeluarkan mani dengan tangan sendiri, bukan tangan istri atau suami, maka dosa," jelasnya.

Baca Juga: Bulan Suro Sering Dianggap Buruk, Ini Kata Buya Yahya soal Akad Nikah dan Hajatan

Namun, ketika ada perzinahan yang kemungkinan besar akan terjerumus di depannya dan syahwat bergolak hingga tak bisa ditahan, maka diizinkan untuk 'mengambil yang ringan daripada yang berat'.

Kendati demikian, bukan berarti masturbasi adalah hal yang diperbolehkan dalam Islam, ada catatan yang perlu diingat.

Pertama, hal tersebut dilakukan untuk menghindari perzinahan yang ada di depannya. Kemudian, saat melakukan hal tersebut tak diperbolehkan membayangkan siapapun dengan fantasi-fantasi kotor atau bahkan menonton film porno.

Terakhir, lakukan di tempat yang tidak nyaman agar tidak terkenang kenikmatan sesaat itu.

"Kalau tidak ada zinah ya jangan dong, nanti jadi kebiasaan buruk," jelas Buya Yahya.

Baca Juga: Doddy Sudrajat Gandeng Cewek Kembar Jadi Calon Istri, Batal Dilamar Janda Kaya dari Brunei?

Untuk menghindari syahwat juga bisa dilakukan dengan berpuasa, memperbanyak amalan dan berdzikir.

Kemudian Buya Yahya juga menjelaskan bahwa saat ini ada 2 syahwat yakni yang datang tiba-tiba dan diundang. Saat syahwat datang tiba-tiba, cara yang bisa dilakukan adalah dengan mengalihkan pandangan dan berdoa.

Namun syahwat yang diundang datang ketika menonton film porno dan sengaja menyaksikan hal-hal yang tak seharusnya. Maka inilah yang perlu dihindari sedari awal.

"Kalau orang sudah beli alat, berarti kan sudah niat, seperti orang mendatangkan syahwat. Sehingga dia lihat alatnya saja sudah syahwat nanti. Makanya jangan, nggak boleh dengan syahwat itu. Biarpun darurat bukan dengan alat itu," papar Buya Yahya.

Dengan demikian, hukum seorang janda memuaskan nafsu menggunakan alat bantu seks untuk menghindari zinah tak diperbolehkan. Melakukan masturbasi diperbolehkan namun dengan catatan benar-benar untuk menghindari zinah ketika nafsu bergejolak dan tak bisa ditahan.

BERITA TERKAIT

REKOMENDASI

TERKINI