Suara.com - Baru-baru ini nama selebgram Jovi Adhiguna sebab video yang kontroversial. Ia menjadi sorotan karena beredar video dirinya yang memakan kerupuk babi di sebuah restoran halal.
Dalam video yang diunggah akun Tiktok pawpaw.kids, Jovi Adhiguna terlihat sedang menyantap makanan bakso di sebuah restoran halal. Setelah itu, ia memasukan kerupuk babi yang dibeli di tempat lain.
Sementara itu, ia memasukkan kerupuk babi tersebut ke dalam mangkuk bakso itu. Akibatnya, Jovi Adhiguna mendapat banyak kritik karena babi dalam Islam adalah hal haram. Hal tersebut membuatnya mencampurkan makanan haram ke dalam mangkuk yang sudah bersertifikat halal.
Alasan hal ini menjadi kontroversi karena dalam Islam menggunakan peralatan yang tercampur dengan babi atau makanan haram lainnya harus dicuci secara berbeda. Oleh sebab itu, mencampurkan makanan yang dilarang ke dalam alat makan tidak bisa sembarangan di Islam.
Mengutip Umma, penjelasan mengenai alat makan ini juga telah disampaikan oleh Rasulullah SAW. Dari Abu Tsalabah Al-Khusyani radhiyallahu anhu, ia bertanya pada Rasulullah shallallahu alaihi wa sallam:
"Wahai Rasulullah, kami berada di negeri Ahli Kitab. Apakah boleh kami makan dari wadah yang mereka gunakan?"
Rasulullah shallallahu alaihi wa sallam menjawab:
"Jangan makan dalam wadah yang mereka gunakan kecuali kalau tidak dapat wadah yang lain. Cucilah, lalu makanlah dari wadah tersebut." (HR. Bukhari, no. 5478, 5488, 4596; Muslim, no. 1930).
Selain itu, terkait mencuci wadah bekas babi atau hal-hal haram lainnya juga telah dijelaskan dalam hadis lainnya. Dari Abu Tsalabah Al-Khusyani radhiyallahu anhu.
Baca Juga: Anak Ferdy Sambo Ngamuk Ayahnya Dituding Bisa Keluar Masuk Penjara ala Gayus Tambunan
"Kami bertetangga dengan Ahli Kitab, mereka memasak babi di panci-panci mereka, dan meminum khamar di wadah-wadah mereka. Maka Rasulullah shallallahu alaihi wa sallam bersabda, 'Jika kalian dapatkan selainnya maka gunakanlah (wadah itu) untuk makan dan minum. Jika kalian tidak mendapatkan selainnya, maka cucilah wadah (mereka) dengan air, lalu makan dan minumlah (dengan wadah tersebut)." (HR. Abu Daud, no. 3839; Al-Baihaqi, 1: 33. Al-Hafizh Abu Thahir mengatakan bahwa sanad hadits ini shahih).