Suara.com - Tidak terima terus menerus dihujat, Nathalie Holscher minta Pelawak Sule Sutisna hentikan biaya bulanan Rp 25 juta untuk keperluan Adzam Adriansyah Sutisna alias Baby Adzam memicu pro kontra netizen. Gimana ya menurut hukum islam?
Pernyataan ini disampaikan Nathalie dalam caption unggahan di Instagram pribadinya @nathalieholscher, dilihat suara.com, Selasa (18/7/2023).
"Saya ingin memulai hidup baru, cukup ramai tentang nafkah anak dan lagi-lagi tentang harta harta dan harta. Bisa di-stop aja bulanan Adzam, mobil, rumah silahkan ambil. Insyaallah saya bisa melalui semua bersama anak saya. Sudah cukup kemarin kesakitan saya. Sudah cukup saya melakukan apapun untuk dia yang pada akhirnya sia-sia," ujar Nathalie dalam caption instagramnya pada Senin, 17 Juli 2023 malam.
Dalam caption itu juga Nathalie Holscher membeberkan respon lelaki yang diduga Sule itu, saat dirinya mengaku hamil malah mendapat perlakuan tidak menyenangkan.
"Ketika dia selingkuh dan chat-chatan sama wanita lain berikut bukti. Saya melahirkan anak saya pun, dia sampai ingin tes DNA anak saya. Saya hamil pun sampai chat ke salah satu anaknya dan nanya 'Gimana nih bunda hamil'. Sudah cukup saya tutup-tutupi dan saya ingin menjalani hidup baru saya dengan tenang bersama anak saya! terimakasih," tutup perempuan yang kini membuka usaha salon dan perawatan rambut itu.
Tapi sayangnya, setelah memicu polemik Nathalie pilih menghapus caption di akun instagram ini. Sehingga tidak ada satupun keterangan tersisa dalam foto kebersamaan dirinya dengan Baby Adzam tersebut.
Melansir NU Online, kewajiban ayah menafkahi anaknya dijelaskan dalam Alquran surat Al Baqarah ayat 33, sebagai berikut:
“Dan kewajiban ayah menanggung nafkah dan pakaian mereka dengan cara yang patut," jelas Allah SWT dalam firmannya.
Adapun nafkah tetap wajib diberikan kepada anak hingga sudah beranjak baligh atau telah mampu bekerja. Pada saat itulah orangtua sudah tidak wajib memberikan nafkah, bahkan meski saat itu anak belum mendapat pekerjaan sekalipun.
Tapi kondisi ini berbeda jika anak tidak mampu bekerja atau sedang mencari ilmu, maka orangtua wajib menafkahi anaknya.
Namun jika orangtua sudah bercerai, melansir Pengadilan Agama Brebes menyebutkan anak berhak mendapat hadhanah, atau biaya perawatan, pengasuhan dan pendidikan hingga anak berusia 21 tahun. Hal ini sesuai dalam pasal 156 huruf d KHI.
Dalam pasal 80 ayat 4 huruf c KHI, menyatakan bahwa nafkah keluarga di dalam termasuk nafkah kehidupan serta pendidikan bagi anak ditanggung oleh ayah. Begitu pula setelah perceraian, Pasal 105 KHI menyatakan bahwa biaya pemeliharaan anak ditanggung oleh ayahnya.
Hal tersebut menunjukkan bahwa biaya pemeliharaan anak baik ketika sebelum perceraian maupun setelah perceraian tetap menjadi tanggungjawab seorang suami. Mantan istri juga berhak atas hak pemeliharaan anak atau hadhanah bagi anak yang belum berusia 12 tahun.