Perkara keramas, perempuan juga tetap diperbolehkan melakukannya. Karena keramas tidak selalu berarti mandi besar. Justru keramas itu dimaksudkan untuk menjaga kebersihan rambut. Nantinya untuk mandi besar perempuan akan melakukannya setelah haid selesai.
“Wanita yang haid haram hukumnya mandi besar. Karena mandi besar adalah ibadah. Sementara ada perempuan dalam keadaan haid, dia tidak akan bisa mandi besar. Tapi kalau keramas boleh, karena keramas itu bukan mandi besar,” pungkas Buya Yahya.