Berhubungan Seks Tapi Tidak Sadar Saat Sedang Haid, Bagaimana Dalam Hukum Islam? Ini Kata Buya Yahya

Rabu, 19 Juli 2023 | 07:48 WIB
Berhubungan Seks Tapi Tidak Sadar Saat Sedang Haid, Bagaimana Dalam Hukum Islam? Ini Kata Buya Yahya
ilustrasi berhubungan seks. (istimewa)
Follow Suara.com untuk mendapatkan informasi terkini. Klik WhatsApp Channel & Google News

Suara.com - Pada beberapa kasus, terkadang perempuan tidak menyadari kalau dirinya tengah haid atau menstruasi. Namun, di saat yang bersamaan mereka tetap melakukan hubungan seks dengan suaminya.

Padahal, hubungan seks saat haid bukanlah suatu hal yang dianjurkan. Selain itu, dalam Islam juga berhubungan seks saat menstruasi merupakan suatu hal yang dilarang oleh Allah SWT. Lantas bagaimana hukumnya jika pasangan berhubungan seks saat haid dalam kondisi tidak tahu?

Menanggapi hal tersebut, Buya Yahya menjelaskan, jika kondisinya tidak tahu, maka berhubungan seks saat haid bukanlah sebuah dosa. Namun, jika perempuan sudah tau dirinya tengah haid, tetapi tetap melakukan hubungan seks, ini yang menjadi dosa besar.

Berhubungan seks di mobil. (Dok: Elements Envanto)
Berhubungan seks di mobil. (Dok: Elements Envanto)

“Dia tidak dosa karena dia tidak tahu kalau dia haid. Tapi kalau dia tau dirinya haid (lalu) melayani suami, hukumnya haram dosa besar,” ucap Buya Yahya dalam video yang diunggah di kanal Youtube Al Bahjah TV, lima tahun lalu.

Baca Juga: 'Sampai Menembus Dinding Rahim...' Pengakuan Halu Lucinta Luna Diminta Layani Pacar 12 Kali Sehari

Sementara itu, terkait mandi besar atau wajib, perempuan tetap diwajibkan melakukannya. Namun, kondisi mandi besarnya ini tidak langsung dilakukan setelah ia melakukan hubungan seks.

Buya Yahya mengatakan, perempuan harus menunggu hingga waktu haidnya selesai. Setelah itu, baru ia bisa melakukan mandi besar untuk membersihkan dirinya. Pasalnya, mandi besar saat masih menstruasi hukumnya juga haram dalam Islam.

“Kemudian apakah dia wajib mandi (besar)? Dia tetap wajib mandi karena berhubungan. Cuma tidak bisa dilakukan mandinya waktu haid. Karena kalau ada seorang perempuan waktu haid, maka haram hukumnya dia mandi besar. Mandinya kapan? Ya ditunggu nanti setelah haidnya selesai,” jelas Buya Yahya.

Kasus masalah seks saat haid karena tidak tahu ini juga sama seperti perempuan melahirkan. Setelah melahirkan, perempuan wajib melakukan mandi besar. Akan tetapi, jika kasusnya mereka sudah nifas, maka mandi besar itu harus ditunda hingga nifasnya selesai.

“Sama kasusnya dengan seorang perempuan setelah melahirkan. Dalam bahasa fiqih, perempuan sesudah melahirkan wajib mandi besar. Cuma kalau belum sempat mandi sudah ketumpangan nifas, dia tidak bisa mandi besar. Memang wajib, Cuma karena ketumpangan nifas, tunggu nifasnya selesai,” sambungnya.

Baca Juga: Bolehkah Berhubungan Seks di Malam Satu Suro? Hukum Islam Bilang Begini

Dengan demikian, dapat dipahami kalau perempuan yang sedang haid lalu hubungan seks bukan disengaja tidak dosa. Selain itu, mereka juga tetap harus lakukan mandi besar setelah haid selesai.

Perkara keramas, perempuan juga tetap diperbolehkan melakukannya. Karena keramas tidak selalu berarti mandi besar. Justru keramas itu dimaksudkan untuk menjaga kebersihan rambut. Nantinya untuk mandi besar perempuan akan melakukannya setelah haid selesai.

“Wanita yang haid haram hukumnya mandi besar. Karena mandi besar adalah ibadah. Sementara ada perempuan dalam keadaan haid, dia tidak akan bisa mandi besar. Tapi kalau keramas boleh, karena keramas itu bukan mandi besar,” pungkas Buya Yahya.

BERITA TERKAIT

REKOMENDASI

TERKINI