Suara.com - Malam Satu Suro merupakan salah satu hari sakral atau keramat bagi banyak masyarakat Jawa Islam. Tak heran jika di hari ini ada beberapa larangan yang sebaiknya tak dilakukan. Lantas, bagaimana dengan menonton film porno?
Dalam Islam, menonton film porno adalah sesuatu yang dilarang. Buya Yahya menjelaskan, menonton film porno dapat membangkitkan syahwat serta merusak kejiwaan orang yang menyaksikannya.
"Secara syariat tidak dibenarkan membangkitkan syahwat dan itu merusak kejiwaan seseorang," pungkasnya seperti dikutip dari YouTube Al Bahjah TV, Selasa (18/7/2023).
Hal ini senada dengan hal yang dijelaskan Syekh Dr. Amr Al Wardani dari Komisi Fatwa Lembaga Fatwa Mesir Dar Al Ifta, melihat film porno, termasuk juga melakukan masturbasi, adalah tindakan yang melanggar hukum Islam.
Baca Juga: Perempuan Hobi Nonton Film Bokep Bikin Susah Orgasme di Ranjang?
Perilaku tersebut termasuk perbuatan zina, serta merangsang individu untuk terlibat dalam zina dan dosa yang lebih besar lagi. Allah SWT menyatakan dalam Alquran:
Artinya: “Dan janganlah kamu mendekati zina; sesungguhnya zina itu adalah suatu perbuatan yang keji. Dan suatu jalan yang buruk.” (QS Al Isra 32)
Terlebih jika menonton film porno dilakukan pada malam Satu Suro, di saat umat Muslim disarankan memperbanyak ibadah dan amalan mendekatkan diri kepada Allah SWT.
Sebagaimana dijelaskan Gus Baha dalam buku Islam Santuy Ala Gus Baha oleh Harakah.id, amalan sunnah malam Satu Suro, yakni sholat dan wirid tasbih.
"Satu sholat yang akan menghapus dosa yang lalu dan yang akan datang. Ini ada ibadah yang menghapus dosa tetapi bentuk wiridnya itu tasbih. Tidak ada istighfarnya, inilah rahasia kenapa saya mengajarkan tasbih," ujarnya
Baca Juga: Ini Resep Bubur Merah Putih, Sajian Khas Malam Satu Suro
"Sebab ini awal tahun akhir tahun, kita ingin Allah mengampuni dosa kita, awwalu wa akhiru, qadimahu wa haditsahu, sirrahu wa alaniyatahu. Kiai-kiai itu mengajarkan," ungkap dia.
Diketahui, pada tahun ini, tanggal Satu Suro bertepatan dengan tanggal 19 Juli 2023, yang juga merupakan 1 Muharam 1445H atau tahun baru dalam penanggalan kalender Islam.