Suara.com - Oral seks alias mengulum atau menjilat Mr P suami menjadi salah satu aktivitas seksual yang digemari banyak pasangan. Bukan cuma saat foreplay, hal tersebut bahkan banyak dilakukan ketika istri sedang haid.
Lantas, bagaimana ya hukumnya menjilat Mr P suami dalam Islam? Untuk menjawabnya, Buya Yahya dalam kanal YouTube Qur'an Madrasah menegaskan bahwa pasangan suami istri yang sudah halal diperbolehkan untuk melakukan apa saja untuk memuaskan pasangan.
"Kita bicara tentang syariat, suami istri halal anda boleh berbuat apa saja, bebas," kata Buya Yahya.
"Anda mau bersenang-senang dengan kupingnya, rambutnya, apa saja boleh, halal," lanjutnya.
Baca Juga: Tanggapi Ungkapan yang Penting Hatinya Berhijab, Buya Yahya: Sombong Dunia Akhirat!
Akan tetapi yang diharamkan adalah dalam dua kondisi yaitu saat haid tidak boleh lewat lubang depan istri serta dilarang masuk lewat lubang belakang istri baik saat sedang haid atau tidak.
"Cuman yang diharamkan dalam dua keadaan, waktu haid memasukkan ke lubang depan," tegas Buya Yahya.
"Kemudian yang kedua yang diharamkan memasukkan ke lubang belakang, baik dalam keadaan haid atau tidak haid hukumnya haram dan dosa besar," lanjutnya.
Meski begitu Buya Yahya menegaskan untuk suami agar tak boleh memaksakan hal tersebut pada istri yang merasa tidak berkenan melakukannya.
"Ketahuilah hei para suami engkau tidak boleh memaksa istrimu untuk melakukan itu karena belum tentu dia nyaman, kalau dia merasakan jijik anda tidak boleh maksa, haram," tegas Buya Yahya.
Baca Juga: Pesan bagi Pelaku Zina, Buya Yahya: Surga Bukan Hanya untuk yang Banyak Amalnya
"Tidak boleh egois seorang suami," lanjutnya.
Pasalnya, wilayah tersebut termasuk kotor, bahkan ada potensi tertelan cairan yang najis.
"Mohon maaf, itu bukan wilayah bersih, wilayahnya orang dari makananan yang bersih dibuang lewat mana," ujar Buya Yahya.
Akan tetapi jika memang istri bersedia, Buya Yahya memberikan arahan yang tegas.
"Ketahuilah di situ ada cairan yang najis, air mani tidak najis khilaf di antara ulama," tegas Buya Yahya.
"Maka seandainya harus dilakukan mohon agar tidak ditelan, tidak usah ditelan," sambungnya.
Asalkan istri mau melakukannya dan waspada agar cairan najis tidak tertelan, maka menjilat kemaluan suami menurut Buya Yahya adalah boleh.
"Boleh seorang suami, seorang istri melakukan yang demikian tentu dengan keridhoannya, dengan waspada tidak boleh ada masuk ke dalam perutnya," jelasnya.
"Karena itu ada najis, cairan-cairan sebelum mani adalah najis," ujar dia.