Suara.com - Sahrul Gunawan pamer rambut plontos alias al halqu agar tahallul usai naik haji. Gaya rambut ini ditunjukkan jelang kepulangannya ke Tanah Air. Pertanyaanya, benarkah cukur rambut wajib saat naik haji?
Potret Sahrul Gunawan berkepala plontos diunggah ke akun Instagram pribadinya, dilihat suara.com, Kamis (13/7/2023) yang diabadikan dalam beberapa momen dan berbagai busana bersama istrinya Dine Mutiara.
Dalam potret Sahrul Gunawan tampil botak, mayoritas ditunjukan saat pemain serial Jin dan Jun ini menggunakan outfit gamis, berupa baju terusan tangan panjang. Ia juga beberapa kali menggunakan syal atau kain ihram di bagian leher.
Melansir NU Online, memotong mencukur rambut kepala bagi lelaki penting dilakukan saat haji dan umroh. Bahkan disebutkan ibadah haji belum tuntas atau belum tahallul jika belum mencukur habis rambut kepalanya.
Baca Juga: Potret Vanessa Angel dan Bibi Ardiansyah di Ultah Gala Sky Buat Warganet Mewek: Kayak Real...
Saking pentingnya, pendapat kiat mazhab Syafii, menyebutkan mencukur rambut ini tidak bisa ditinggalkan atau tidak bisa diganti dengan denda. Bahkan bagi yang meninggalkannya bakal dikenakan denda, tapi tidak menapik juga beberapa ulama menyebut cukur rambut bukan bagian dari manusia haji.
Namun anjuran cukur saat haji ini pernah dijelaskan langsung Nabi Muhammad SAW berdasarkan riwayat Ibnu Hibban, sebagai berikut:
"Setiap orang ihram yang mencukur rambutnya mendapat cahaya di hari kiamat dari setiap helai rambut yang dicukur,"
Adapun jika tidak ingin mencukur habis rambutnya hingga pelontos, minimal jemaah harus menghilangkan tiga helai rambut baik dengan cara dicukur, mencabut, membakar dan lain sebagainya.
Khusus untuk lelaki mencukur habis rambut atau al-hqu lebih diutamakan. Sedangkan bagi jemaah haji perempuan cukup dengan cukup dengan memotong sebagian rambut kepala atau al-taqshir dan makruh mencukur habis rambut kepala.
Baca Juga: Cuma Kado Doa buat Gala Sky, Doddy Sudrajat dan Mayang Jadi Bulan-bulanan: Nggak Punya Duit Ya?
Adapun mencukur rambut kepala saatb haji juga waktunya tidak sembarangan yaitu setelah pertengahan malam hari Nahar atau malam tanggal 10 Dzulhijjah. Bila dilakukan sebelumnya, maka berdosa dan wajib membayar fidyah dam alias denda, karena termasuk larangan bagi orang yang berihram.
"Syarat mencukur rambut adalah sebagai berikut, pertama tidak mendahului waktunya. Adapun waktunya adalah setelah pertengahan malam hari Nahar. Bila seseorang mencukur sebelum waktu tersebut, maka ia berdosa dan berkewajiban membayar fidyah," ujar Syekh Mustofa al-Khin.