Jenita Janet dan Suami Ingin Mandi Hujan Demi Punya Momongan, Dalam Islam Bagaimana?

Minggu, 16 Juli 2023 | 14:30 WIB
Jenita Janet dan Suami Ingin Mandi Hujan Demi Punya Momongan, Dalam Islam Bagaimana?
Jenita Janet nangis singgung soal momongan (Suara.com/Ismail)
Follow Suara.com untuk mendapatkan informasi terkini. Klik WhatsApp Channel & Google News

Dikutip dari NU Online, dalam madzhab Imam Syafi’i para ulama membagi air menjadi empat kategori masing-masing beserta hukum penggunaannya dalam bersuci. Keempat kategori itu adalah air suci dan menyucikan, air musyammas, air suci namun tidak menyucikan, dan air mutanajis.

Air hujan termasuk dalam kategori air suci dan menyucikan. Artinya zat air tersebut suci dan bisa digunakan untuk bersuci. Air ini oleh para ulama fiqih disebut dengan air mutlak. 

Ibnu Qasim Al-Ghazi mengatakan ada tujuh jenis air yang termasuk dalam kategori suci dan mensucikan, yakni air hujan, air laut, air sungai, air sumur, air mata air, air salju, dan air dari hasil hujan es.

Ketujuh macam air itu disebut sebagai air mutlak selama masih pada sifat asli penciptaannya. Bila sifat asli penciptaannya berubah maka tak lagi disebut air mutlak dan hukum penggunaannya pun berubah. 

Hanya saja perubahan air bisa tidak menghilangkan kemutlakannya apabila perubahan itu terjadi karena air tersebut diam pada waktu yang lama, karena tercampur sesuatu yang tidak bisa dihindarkan seperti lempung, debu, dan lumut, atau karena pengaruh tempatnya seperti air yang berada di daerah yang mengandung banyak belerang.

BERITA TERKAIT

REKOMENDASI

TERKINI