Suara.com - Prilly mengeluhkan fenomena lelaki insecure berpasangan dengan perempuan mandiri. Memang apa sih hukumnya perempuan cari nafkah menurut islam?
Pernyataan Prilly Latuconsina ini viral saat berbincang dengan konten kreator yang mengatakan lelaki masa kini punya banyak tuntutan saat menjalani hubungan.
"Jaman sekarang, pacaran sekarang itu laki-lagi terlalu dituntut gitu loh," ujar konten kreator tersebut dalam potongan video yang dibagikan akun TikTok @firmanskd dikutip suara.com, Sabtu (15/7/2023).
Prilly yang tidak terima dengan anggapan tersebut, mengeluarkan unek-uneknya terkait lelaki yang insecure atau tidak percaya diri berhadapan dengan perempuan mandiri.
Baca Juga: Tak Lagi Jadi Pasangan Suami Istri, Natasha Rizky Dapat Jatah Rp 1,6 M dari Desta
"Nah, mungkin itu juga karena cowok itu selalu bertindak sebagai provider. Sekarang kalau misalnya ada cewek yang karir dan uangnya lebih banyak. Cowoknya kan insecure juga, tetap cowoknya pengen kebiayain juga," ujar Prilly
"Jadi sebenarnya itu dari sifat cowoknya juga. Cowoknya ngasih unjuk bahwa, Gua harus jadi kepala rumah tangga ya. Ketika dituntut untuk menjadi itu, komplain. Tapi giliran nggak bisa melakukan itu insecure. Jadi, cowok maunya apa?," lanjut Prilly.
Lebih lanjut Prilly juga membahas situasi saat lelaki tidak mendapatkan tuntutan, karena perempuan mandiri mampu cari uang sendiri. Tapi sayangnya, banyak cowok mengeluh tidak percaya diri dan insecure berada di situasi tersebut.
"Gue nggak bisa nih ama cewek ini, karena dia udah terlalu mandiri, gini, gini, gini. Giliran gue mencoba untuk jadi yang cowok mau, gue menuntut sesuatu hal. Beliin aku ini dong, beliin itu, merasa kebanyakan dituntut, jadi maunya apa?," timpal Prilly lagi.
Melansir NU Online, sesuai firman Allah SWT surat An Nisa ayat 34 tugas menafkahi keluarga seperti memberikan kebutuhan sandang, papan, dan sebagai wajib dipenuhi oleh lelaki.
Baca Juga: Fans Berat Rayyanza, Prilly Latuconsina Tanggapi Isu Anak Raffi Ahmad yang Dipaksa Bekerja
"Laki-laki (suami) itu pelindung bagi perempuan (istri), karena Allah telah melebihkan sebagian mereka (laki-laki) atas sebagian yang lain (perempuan), dan karena mereka (laki-laki) telah memberikan nafkah dari harta mereka," kata Allah SWT dalam firmannya.
Sehingga islam tidak melarang perempuan lajang maupun istri untuk bekerja. Ini karena hukumnya mubah atau boleh selama suami mengizinkan bekerja, membantu mencari nafkah untuk keluarganya.
Ditambah dengan istrinya juga bekerja dengan senang hati, dalam arti keduanya sama-sama ridha atau senang.
Namun sebelum memutuskan istri bekerja, disarankan untuk mempertimbangkan beberapa faktor syar'i sebagai berikut:
1. Suami kesulitan untuk memberi nafkah istri dan keluarga karena tidak mampu dengan alasan sakit, di PHK, dan lain-lain.
2. Suami dengan pendapatan terbatas, akhirnya kondisi ini mendorong istri untuk bekerja demi mendapatkan materi yang bisa meningkatkan taraf hidup keluarga atas kerelaan hatinya.
3. Istri memiliki hutang yang harus dilunasi, sehingga istri terdorong bekerja demi mendapatkan uang untuk menutup utang tersebut.