Suara.com - Menonton film bokep atau film porno disebut-sebut dapat membangkitkan syahwat atau gairah seksual. Sejumlah wanita pun akan merasa teransang hingga Miss V basah.
Lantas, apakah mandi wajib atau mandi junub diharuskan setelah menonton film bokep hingga Miss V basah?
Cairan yang keluar saat terangsang ketika menonton film bokep adalah madzi. Ketua Umum Yayasan All Bahjah, Abah Sayf Abu Hanifah, menyebutkan bahwa madzi hanya membatalkan wudhu karena bersifat najis.
"Kalau bangkitnya syahwat itu adalah madzi. Kalau madzi itu membatalkan wudhu dan najis dan tidak diwajibkan mandi besar," jelas Abah Sayf dalam unggahan kanal YouTube Abah Sayf Abu Hanifah.
Baca Juga: Miss V Jarang Dipakai? Kamu Bisa Susah Orgasme
Abah Sayf kemudian menjelaskan bahwa yang diwajibkan untuk mandi junub adalah mani. Mani adalah cairan yang keluar setelah sampai ke puncak kenikmatan.
Berbeda dengan madzi, mani tidak membatalkan wudhu namun wajib untuk mandi junub. Biasanya, cairan mani memiliki ciri-ciri di mana saat keluar terasa nikmat, memiliki aroma seperti adonan roti, dan disertai hentakan.
"Tapi hentakan itu biasanya lebih tampak pada kaum laki-laki daripada perempuan," terangnya.
Selain madzi dan mani, ada pula wadhi yakni cairan yang keluar saat merasa kelelahan. Wadhi ini membatalkan wudhu dan bersifat najis.
Kendati demikian, perlu dipahami bahwa menonton film bokep adalah haram dalam Islam. Abah Sayf menjelaskan bahwa menonton sesuatu yang berbau pornografi tak diperbolehkan karena termasuk zina mata dan zina pikiran.
Baca Juga: Apakah Setelah Berhubungan Suami Istri Harus Mandi Wajib? Ini Penjelasannya
"Karena itu wilayah kemaksiatan mata, dosa, haram, jangan," tuturn Abah Sayf.
Selain itu, dijelaskan pula bahwa film porno bisa berdampak pada keharmonisan rumah tangga. Pasalnya, film porno bisa membuat seseorang tidak puas dengan pasangan halalnya. Bahkan hal tersebut bisa menyebabkan tak ada syahwat saat melihat pasangan sendiri.
"Hidup kita ini jangan dihambur-hamburkan dengan membuang waktu menonton tontonan yang tidak bermanfaat, apalagi sampai derajat haram," pesan Abah Sayf.