Vagina Kentut Setelah Wudhu, Jadi Batal atau Tetap Boleh Salat?

Sabtu, 15 Juli 2023 | 06:09 WIB
Vagina Kentut Setelah Wudhu, Jadi Batal atau Tetap Boleh Salat?
ilustrasi miss v, vagina kentut. (Shutterstock)
Follow Suara.com untuk mendapatkan informasi terkini. Klik WhatsApp Channel & Google News

"Angin yang keluar dari vagina dan juga kemaluan lelaki tidak membatalkan wudhu, karena itu hanyalah ikhtilaj dan bukan angin," ujar salah satu ulama mazhab Hanafi, Az-Zaila'i.

2. Vagina Kentut Membatalkan Wudhu

Pendapat ini dikemukakan ulama dari mazhab Syafii dan sebagian ulama mazhab Hambali. Seperti yang disampaikan Al Khatib As-Syirbini, bahwa keluar sesuatu lewat zakar maupun vagina membatalkan wudhu.

Sehingga jika yang keluar benar-benar angin dari udara dari perut maupun vagina sebagaimana kentut maka wudhunya batal.

Tapi jika angin yang keluar hanya sekedar ketupan yang diakibatkan tertutupnya vagina, setelah sebelumnya sempat terbuka. Selaiknya bunyi ketiak yang terhimpit lalu menyebabkan bunyi, maka itu tidak membatalkan wudhu, termasuk salatnya juga tidak batal.

BERITA TERKAIT

REKOMENDASI

TERKINI