Suara.com - Sudah banyak perempuan yang aware dan memahami vagina kentut atau queef. Tapi masih banyak yang ragu apakah vagina kentut membatalkan wudhu atau tidak ya?
Melansir Cleve and Clinic, queef atau vaginal flatulence oleh awam dikenal sebagai vagina kentut, yaitu ketika adanya gas yang keluar dari vagina atau Miss V. Kondisi ini terjadi karena adanya udara yang terperangkap keluar dari vagina.
Kondisi ini tidak berbahaya, karena umumnya disebabkan aktivitas seks, olahraga, atau lemahnya otot dasar panggung. Dalam beberapa kasus yang jarang terjadi vagina kentut merupakan salah satu gejala fistula atau kondisi tidak norma di ujung usus besar.
Berbeda dengan kentut yang keluar dari lubang anus, terjadi karena dorongan saluran cerna yang biasanya dibarengi bakteri sehingga bisa berbau. Tapi pada vagina kentut, tidak ada bakteri yang keluar di saat queef terjadi jadi tidak berbau.
Baca Juga: Vagina Kentut saat Seks Bikin Malu, Bahaya Gak Sih?
Mengutip Rumah Fiqih Indonesia, Jumat (14/7/2023) para ulama sepakat jika ada sesuatu keluar dari dua lubang, yaitu kemaluan dan anus, maka wudhu akan batal.
Sehingga kentut dari anus setelah wudhu, maka harus mengulang wudhu bahkan jika terjadi saat salat, maka salatnya tidak sah dan harus diulang.
Namun terkait vagina kentut ada dua pendapat ulama yang berbeda, yaitu sebagai berikut:
1. Vagina Kentut Wudhu Tidak Batal
Usai bersenggama lalu mandi junub, lalu salat tapi merasa vagina mengeluarkan angin, menurut Mazhab Hanafi, Maliki, dan Hambali kondisi ini tidak membatalkan wudhu baik itu dialami lelaki maupun perempuan.
Baca Juga: Hukum Wudhu Tanpa Busana, Sah atau Tidak? Ini Kata Buya Yahya dan Ustaz Abdul Somad
Ini karena udara yang keluar tidak melalui jalur najis seperti dubur atau anus yang biasanya dibarengi bakteri serta tempat keluarnya tinja.
"Angin yang keluar dari vagina dan juga kemaluan lelaki tidak membatalkan wudhu, karena itu hanyalah ikhtilaj dan bukan angin," ujar salah satu ulama mazhab Hanafi, Az-Zaila'i.
2. Vagina Kentut Membatalkan Wudhu
Pendapat ini dikemukakan ulama dari mazhab Syafii dan sebagian ulama mazhab Hambali. Seperti yang disampaikan Al Khatib As-Syirbini, bahwa keluar sesuatu lewat zakar maupun vagina membatalkan wudhu.
Sehingga jika yang keluar benar-benar angin dari udara dari perut maupun vagina sebagaimana kentut maka wudhunya batal.
Tapi jika angin yang keluar hanya sekedar ketupan yang diakibatkan tertutupnya vagina, setelah sebelumnya sempat terbuka. Selaiknya bunyi ketiak yang terhimpit lalu menyebabkan bunyi, maka itu tidak membatalkan wudhu, termasuk salatnya juga tidak batal.