"Alhamdulillah Aa Raffi banya berbah skrg, banyak muji istri didepan rang masyaaAllah. Bahagia selalu kalian," ujar @alwaxxxxx.
"Perempuannya niat nya kuat dan penurut, yang pria mau selalu belajar. hebat," tambah @dinaxxxxx.
Perjanjian pranikah adalah bentuk kesepakatan tertulis yang dibuat oleh mempelai sebelum menikah atau saat menikah, yang disahkan oleh notaris. Ini wujud kesepakatan selama perkawinan berlangsung yang akan dilakukan kedua pihak, sebagaimana telah diatur dalam Undang-Undang Pernikahan.
Apakah perjanjian pranikah dalam Islam diperbolehkan?
Perjanjian pranikah dalam Islam diatur dalam Kompilasi Hukum Islam (KIH) khususnya pada pasal 45 KHI masuk kategori taklik talak. Bahwa calon mempelai dapat mengadakan perjanjian perkawinan dalam bentuk taklik talak dan perjanjian lain yang tidak bertentangan dengan hukum Islam.
Pihak-pihak yang membuat perjanjian pranikah, paling sering membuatnya untuk mengatur pembagian harta warisan atau harta gono-gini. Kemudian, menjaga kepentingan istri dan kepentingan suami. Mengantisipasi terjadinya konflik selama masa pernikahan dan masih banyak lagi lainnya.
Calon pasangan yang ingin membuat perjanjian pranikah, harus memahami bahwa perjanjian perkawinan ini harus disahkan oleh notaris. Kemudian, perjanjian pranikah pun harus melalui proses pencatatan atau pengesahan oleh pegawai KUA (Kantor Urusan Agama) dan catatan sipil. Perubahan isi perjanjian pranikah hanya bisa dilakukan atas persetujuan kedua belah pihak.