Suara.com - Perjanjian pranikah sering nenjadi perdebatan di tengah masyarakat, karena seringkali dianggap sebagai salah satu bentuk keraguan seseorang pada pasangan.
Raffi Ahmad dan Nagita Slavina telah menikah selama hampir 9 tahun lamanya. Baru-baru ini, pria 36 tahun mengungkap hal mengejutkan soal perjanjian pranikah yang hampir dibuat untuk melindungi harta masing-masing suami dan istri.
Saat berbincang pada Andre Taulany, Raffi mengungkap jika sesaat sebelum menikahi Nagita Slavina, ia sempat bertanya perlukah keduanya membuat perjanjian pranikah. Terlebih saat itu, sang istri dikenal sebagai sosok yang kaya raya.
"Jadi dulu ada yang namanya perjanjian pranikah. Jadi saat sebelum menikah, hartaku hartaku, harta dia, harta dia. Jadi saat kalau misalnya terjadi apapun itu gak ga akan ngobrolin masalah itu. Harta yang sebelum (pernikahan) itu," pungkas Raffi Ahmad dalam TikTok @hallocingudeul.id, Rabu (12/7/2023).
Baca Juga: Kebangkitan Phoenix: RANS Nusantara FC Puncaki BRI Liga 1, Raffi Ahmad Beri Doa Spesial
Sebaliknya kata Raffi, saat akan menikah, kekayaannya justru tak seberapa. Ia malah menyebut dirinya sendiri sebagai gembel. Namun, bukannya setuju untuk melindungi hartanya jika terjadi sesuatu dalam pernikahannya, Gigi, sapaan akrab Nagita justru tak setuju akan hal tersebut.
"Dia yang hartanya banyak sama ibunya. Tapi Nagitanya ga mau. Dia bilang nggak, nggak usahlah kayak gitu-gitu, kan nikah bukan untuk berpisah," ujar Raffi lagi.
Mendengar perkataan sang calon istri saat itu, terus terang Raffi merasa tenang dan tak perlu pusing memikirkan hal tersebut. Ia bahkan memuji Gigi yang menurutnya cukup hebat.
"Dalam hati saya Alhamdulillah, jadi kita ga pusing ga beban. Jadi 'ga usah kita mikirin hal itu. Yauda kita menikah aja'. Itu hebatnya istri saya," tambahnya lagi.
Video ini lantas membuat warganet memberikan pujian untuk pasangan yang telah memiliki dua orang anak ini.
Baca Juga: Rendy Kjaernett Akui Sudah Minta Maaf ke Jeje, Sebut Syahnaz Perlu Bilang Ini ke Lady Nayoan
"Semakin kau memuliakan istrimu maka semakin lancar rezekimu," kata @bemyxxxxx.
"Alhamdulillah Aa Raffi banya berbah skrg, banyak muji istri didepan rang masyaaAllah. Bahagia selalu kalian," ujar @alwaxxxxx.
"Perempuannya niat nya kuat dan penurut, yang pria mau selalu belajar. hebat," tambah @dinaxxxxx.
Perjanjian pranikah adalah bentuk kesepakatan tertulis yang dibuat oleh mempelai sebelum menikah atau saat menikah, yang disahkan oleh notaris. Ini wujud kesepakatan selama perkawinan berlangsung yang akan dilakukan kedua pihak, sebagaimana telah diatur dalam Undang-Undang Pernikahan.
Apakah perjanjian pranikah dalam Islam diperbolehkan?
Perjanjian pranikah dalam Islam diatur dalam Kompilasi Hukum Islam (KIH) khususnya pada pasal 45 KHI masuk kategori taklik talak. Bahwa calon mempelai dapat mengadakan perjanjian perkawinan dalam bentuk taklik talak dan perjanjian lain yang tidak bertentangan dengan hukum Islam.
Pihak-pihak yang membuat perjanjian pranikah, paling sering membuatnya untuk mengatur pembagian harta warisan atau harta gono-gini. Kemudian, menjaga kepentingan istri dan kepentingan suami. Mengantisipasi terjadinya konflik selama masa pernikahan dan masih banyak lagi lainnya.
Calon pasangan yang ingin membuat perjanjian pranikah, harus memahami bahwa perjanjian perkawinan ini harus disahkan oleh notaris. Kemudian, perjanjian pranikah pun harus melalui proses pencatatan atau pengesahan oleh pegawai KUA (Kantor Urusan Agama) dan catatan sipil. Perubahan isi perjanjian pranikah hanya bisa dilakukan atas persetujuan kedua belah pihak.