Glamor! Viral Jemaah Haji Pakai Emas Imitasi, Padahal Begini Hukum Pamer Harta dalam Islam

Rabu, 12 Juli 2023 | 14:29 WIB
Glamor! Viral Jemaah Haji Pakai Emas Imitasi, Padahal Begini Hukum Pamer Harta dalam Islam
Hajjah Suarnati via Instagram Terang Media (Ist)
Follow Suara.com untuk mendapatkan informasi terkini. Klik WhatsApp Channel & Google News

Suara.com - Seorang jemaah haji wanita, Suarnati Daeng Kanang, viral di media sosial usai memamerkan 180 gram perhiasan emas usai pulang dari tanah suci. Ia tampak menggunakan banyak perhiasan di tangan, leher, hingga kepala saat samapi di bandara Sultan Hasanuddin Makassar, Rabu (5/7/23).

Suarnati mengatakan, dia membeli banyak perhiasan itu bertujuan untuk memenuhi nazar. Dirinya juga mengakui ingin tapil glamor selama beribadah haji di Tanah Suci.

Aksinya ini kemudian mengantarkan dirinya diperiksa oleh Bea Cukai. Dari pemeriksaan ini, malah diketahui bahwa emas itu imitasi.

Sebelumnya, ia mengatakan bahwa total harga emas itu adalah Rp216 juta. Namun, ternyata ia membeli semua emas tersebut dengan harga Rp900 ribu.

Baca Juga: Pamer Perhiasan Emas Setelah Ibadah Haji, Jemaah Wanita Ini Ngaku Bernazar

Suanarti Daeng Kanang memamerkan emas yang ia beli di Tanah Suci usai pulang dari ibadah haji.  [Tangkapan Layar/Kompas TV]
Suanarti Daeng Kanang memamerkan emas yang ia beli di Tanah Suci usai pulang dari ibadah haji. [Tangkapan Layar/Kompas TV]

Tujuan ingin tampil glamor selama beribadah hingga memakai banyak perhiasan bisa juga disebut sebagai pamer kekayaan atau riya. Padahal, ini merupakan salah satu larangan dalam Islam.

Melansir dari NU Online, pamer kekayaan merupakan salah satu tindakan yang perlu dijauhi. Terkait dengan hal ini, Nabi Muhammad saw dalam hadits yang diriwayatkan oleh Abu Abdurrahman As-Sulami dalam Sunanus Sufiyah sebagaimana tertulis dalam kitab Al-Jami'us Shahir:

Hadist tersebut menjadi petunjuk untuk menjauhi menggunakan sesuatu untuk mendongkrak popularitas. Hal ini hukumnya makruh serta tercela.

"Yakni, jauhi oleh kalian menggunakan pakaian yang dapat mendatangkan popularitas dalam dua hal; menggunakan pakaian kasar, yakni pakaian wol dan menggunakan pakaian bagus, yakni pakaian sutra. Sesungguhnya hal ini adalah tercela dan hukumnya makruh." (Zainuddin Muhammad Al-Munawi, Faidhul Qadir [Mesir, Maktabah At-Tijariyah: 1358 H), juz I, halaman 244).

Selanjutnya, dalam hadis yang diriwayatkan oleh Abdullah bin Mas’ud, Nabi SAW bersabda:

Baca Juga: Sosok Suarnati Daeng Kanang, Jemaah Haji yang Viral Bergelimang Emas Ternyata Imitasi

"Tidak akan masuk surga seseorang yang di dalam hatinya terdapat kesombongan sebesar biji sawi. Ada seseorang yang bertanya, 'Bagaimana dengan seorang yang suka memakai baju dan sandal yang bagus?' Beliau menjawab, 'Sesungguhnya Allah itu indah dan menyukai keindahan. Sombong adalah menolak kebenaran dan meremehkan orang lain'."

Dengan demikian, dalam agama Islam pun menyarankan untuk tidak pamer harta dengan menunjukkan perhiasan secara berlebihan. Pasalnya, hal ini termasuk tercela.

BERITA TERKAIT

REKOMENDASI

TERKINI