Suara.com - Ganjar Pranowo membagikan potret saat tertidur di kereta bersama sang istri, Siti Atiqoh Supriyanti di kereta. Foto romantis itu ia bagikan melalui akun Twitter ganjarpranowo.
"Perjalanan Surabaya-Semarang terasa nyaman, apalagi di bahu ada yang sandaran. Naik kereta malam
KAI121. Selimutnya hangat, jadwalnya tepat waktu, dan pelayanannya baik. Nyaman maksimal," tulis Gubernur Jawa Tengah itu dalam cuitannya.
Dalam potret itu, sang istri tampak bersandar di bahunya. Keduanya pun memakai satu selimut dan tampak sangat romantis.
Rupanya potret mesra keduanya dinilai kurang adab oleh Pegiat media sosial Noval Assegaf. "Dengan istri lagi tidur (jika tidak pura-pura) difoto untuk publik itu kurang adab pak," tulis Noval dalam unggahan di akun twitter NovalAssegaf.
Lantas, bagaimana adab suami istri menunjukkan kemesraan di depan umum dalam Islam?
Melalui kanal YouTube Al-Bahjah TV, Buya Yahya mengungkapkan bermesraan di depan umum tak diperkenankan. Bermesraan tanpa membuka aurat di depan umum hukumnya adalah makruh.
"Bermesraan di depan umum hukumnya makruh, selagi tak membuka aurat dan tidak membangkitkan syahwat. Misalnya mencium istri di depan umum," jelas Buya Yahya.
Namun, ketika cara bermesraan itu sampai menimbulkan syahwat orang lain dan sampai membuka aurat, maka hukumnya haram. Meski demikian, tampak mesra sebagai pasangan suami istri tetap diperbolehkan.
"Selama mencium kening, mencium kepala, mencium tangan, itu wajar saja. Berbonceng dan berpegangan tangan itu wajar. Tapi kalau sampai gulat di pinggir jalan itu orang sakit sakit. Tapi tampak mesra itu harus tetap ada," ungkap Buya Yahya.
Baca Juga: Cara Buang Air Kecil Sesuai Sunnah Menurut Buya Yahya
Pamer kemesraan antara suami istri di media sosial selama dalam batas wajar dan menutup aurat juga masih diperbolehkan. Hal ini kemudian jadi haram ketika kemesraan yang ditunjukkan di luar batas.