Suara.com - Nama Nathalie Holscher menjadi sorotan setelah mengunggah video dirinya tak lagi mengenakan hijab. Dalam video yang diunggah di akun Instagram pribadinya, Senin (10/7/2023), Nathalie Holscher memperlihatkan penampilannya dengan rambut terurai dan mengenakan gamis.
Video dengan musik lagu Fiersa Besari ft Feby Putri berjudul Runtuh itu tampak mengiringi video tersebut. Nathalie Holscher juga terlihat memperlihatkan beberapa adegan dirinya berjalan, membaca buku, dan lain-lain.
Unggahan Nathalie Holscher itu langsung dibanjiri berbagai komentar dari warganet. Beberapa menuliskan rasa kecewa karena Nathalie Holscher memilih untuk melepas hijabnya itu. Bahkan, beberapa lainnya menuduh kalau Nathalie Holscher melepas hijab demi mendapat banyak pekerjaan.
“Biar ada pengusaha kaya ngelirik kali, atau mau balik lagi kerja jadi DJ wkwk,” tulis akun @bm***4 di kolom komentar.
Baca Juga: Usai Tampil Tak Mengenakan Hijab, Nathalie Holscher Menyampaikan Permohonan Maafnya, Kepada Siapa?
“Habis ini mau nge DJ lagi dengan alasan biayai anak,” komentar akun @mi*****ra.
“Guys dia butuh makan dengan cara begitu biar daput tetep ngebul wkwk,” komentar akun @fre********la.
“Alasannya ya apalagi buat cari nafkah, begitulah kira-kira,” sahut akun @ag******26.
Mengutip Konsultasi Syariah, terkait hijab sendiri hukumnya adalah wajib. Hal ini karena hijab diartikan untuk menjunjung tinggi kedudukan dan martabat wanita. Masalah ini juga telah dijelaskan dalam Al Quran.
Hai Nabi, Katakanlah kepada isteri-isterimu, anak-anak perempuanmu dan isteri-isteri orang mukmin: “Hendaklah mereka mengulurkan jilbabnya ke seluruh tubuh mereka”. yang demikian itu supaya mereka lebih mudah untuk dikenal, karena itu mereka tidak di ganggu, dan Allah adalah Maha Pengampun lagi Maha Penyayang. (QS. Al-Ahzab: 59)
Semengara itu, dalam laman Tanya Syariah juga dijelaskan tidak dibenarkan bagi seorang muslimah yang sudah baligh melepas hijabnya saat keluar rumah hanya karena mentaati perintah kantor. Tidak ada kondisi darurat apapun yang dihadapinya untuk melepas hijabnya.
Nabi Shalallahu ‘Alaihi wa Sallam bersabda: “Tidak ada ketaatan dalam maksiat, sesungguhnya ketaatan itu dalam hal yang baik saja.” (HR. Bukhari no. 7257).
Jika pekerjaan memaksa untuk melepas hijab, wanita tersebut disarankan untuk mencari yang lain daripada mengorbankan imannya. Syaikh Ali Jum’ah Hafizhahullah mengatakan:
Tidak dibolehkan bagi saudari ini melepaskan hijabnya, karena perintah untuk melepaskan hijab adalah mentaati makhluk dalam maksiat kepada khaliq (Allah Ta’ala). Dia juga tidak dalam keadaan bahaya. Jika memungkinkan, lebih baik dia kerja di tempat lain. Semoga Allah Ta’ala membukakan pintu-pintu rezeki baginya, Insya Allah. (Ibid, 1/464).