Inara Rusli Diingatkan Soal Masa Iddah Gara-Gara Sering Bertemu Lelaki, Memangnya Dilarang Menurut Agama Islam?

Senin, 10 Juli 2023 | 14:30 WIB
Inara Rusli Diingatkan Soal Masa Iddah Gara-Gara Sering Bertemu Lelaki, Memangnya Dilarang Menurut Agama Islam?
Inara Rusli. [Instagram]
Follow Suara.com untuk mendapatkan informasi terkini. Klik WhatsApp Channel & Google News

Suara.com - Inara Rusli masih dalam proses cerai dengan Virgoun di Pengadilan Agama. Akan jadi ibu tunggal bagi tiga anaknya, Inara pun kini kembali aktif di industri hiburan juga media sosial. Namun, aktivitasnya di ruang publik itu dikritik netizen karena dinilai berlebihan padahal masih dalam masa iddah.

Seperti ketika Inara berfoto bersama dr. Richard Lee yang telah jadi parner bisnisnya, mantan personil girlband Bexxa itu dikritik duduk terlalu dekat dengan lawan jenis yang bukan mahrom.

Kritik itu dilontarkan netizen saat mengomentari postingan di Instagram dr. Richard Lee yang berfoto bersebelahan dengan Inara. Pada caption foto ditulis kalau keduanya sedang menyiapkan proyek baru untuk kerjasama mereka.

"NEXT PROJECT!! Lunch meeting w/ @mommy_starla !!!" tulis dr. Richard Lee pada caption postingannya, dikutip Senin (10/7/2023).

Baca Juga: Inara Rusli Ngaku Dikodein Banyak Lelaki, Tapi Menolak karena Trauma dengan Virgoun?

Pada kolom komentar Inara diingatkan netizen tentang status dirinya yang masih menjadi istri Virgoun.

"Jangan deket-deket kak," saran @yundxxxx.

"Takut bgt sm mereka berdua," kata @ecaxxxx.

"Klu inaranya mmg paham agama klu berfoto dengan deket2 begini kan jadi bahan fitnahan.... apalagi masih dlm masa iddah... harusnya byk dirumah dlu. Selama 3 bulan dan ga berdandan... tapi klu alasannya ada aja utk membenarkan apa yg kita lakukan... itulah manusia," komentar @wslxxxxx.

Massa iddah merupakan waktu tunggu tertentu bagi seorang perempuan yang ditinggal wafat atau diceraikan suaminya. Pada masa itu juga suami yang mencerainya bisa kembali atau rujuk dengan istrinya tanpa memerlukan akad baru, selama talak yang dijatuhkan berupa talak raj‘i.

Baca Juga: Tak Larang Virgoun Temui Anak, Inara Rusli Tegas Berikan Aturan Ini

Dikutip dari situs NU Online, ulama Syekh Abu Bakar ibn Muhammad al-Husaini dalam kitab Kifâyatul Akhyâr menjelaskan bahwa massa iddah dilakukan untuk mengetahui kekosongan rahimnya. Kekosongan tersebut bisa diketahui dengan kelahiran, hitungan bulan, atau dengan hitungan quru’ alias masa suci.

Masa iddah itu dilakukan selama kurang lebih 3-4 bulan. Ada pun hak dan kewajiban yang dimiliki perempuan ketika sedang beriddah di antaranya:

1. Berhak mendapat tempat tinggal yang layak, nafkah, pakaian, dan biaya hidup lainnya dari mantan suami, kecuali jika ia nusyuz (durhaka) sebelum diceraikan atau di tengah-tengah masa iddahnya.

2. Perempuan yang sedang beriddah dari talak ba’in, baik karena khulu‘, talak tiga, atau karena fasakh, dan tidak dalam keadaan hamil, berhak mendapat tempat tinggal saja tanpa mendapat nafkah, kecuali jika ia durhaka sebelum ditalaknya atau di tengah masa iddahnya.

3. Perempuan yang sedang beriddah dari talak ba’in dan keadaan hamil juga berhak mendapat tempat tinggal dan nafkah saja. Tidak berhak atas biaya lainnya. Hanya saja terjadi perbedaan pendapat, apakah nafkah itu gugur karena nusyuz atau tidak.

4. Perempuan yang sedang beriddah karena ditinggal wafat suaminya tidak berhak mendapat nafkah walaupun dalam keadaan hamil.

5. Perempuan yang ditinggal wafat suaminya berkewajiban untuk ihdad, yakni tidak bersolek dan tidak berdandan, seperti mengenakan pakaian bewarna mencolok semisal kuning atau merah yang dimaksudkan untuk berdandan. Juga tidak diperkenankan mengenakan wewangian, baik pada badan atau pakaian.

6. Perempuan yang ditinggal wafat suami dan juga perempuan yang telah putus dari pernikahan, baik karena talak bain sughra, talak bain kubra, atau karena fasakh, berkewajiban untuk selalu berada di rumah. Tidak ada hak bagi suaminya ataupun yang lain untuk mengeluarkannya. Selain itu, ia juga tidak boleh keluar dari rumah itu walaupun diridai oleh mantan suaminya kecuali karena ada kebutuhan.

7. Perempuan yang tengah menjalani iddah dari talak raj‘i tidak diperbolehkan menikah dengan laki-laki lain atau menerima lamaran baru walaupun berupa sindiran.

8. Perempuan yang sedang menjalani iddah karena ditinggal wafat atau ditalak ba’in suaminya tidak boleh menerima lamaran terang-terangan, tetapi boleh menerima lamaran berupa sindiran atau penawaran.

BERITA TERKAIT

REKOMENDASI

TERKINI