Suara.com - Pasangan Jeje Govinda dan Syahnaz Sadiqah akhirnya buka suara terkait isu perselingkuhan yang menerpa keluarga mereka. Dalam klarifikasinya, Syahnaz mengaku menyesal atas perbuatannya dan berjanji untuk menjadi seseorang yang lebih baik lagi.
Sementara itu, Jeje sebagai suami juga memilih untuk memaafkan perbuatan Syahnaz Sadiqah. Jeje mengaku, ia dan Syahnaz Sadiqah akan menyelesaikan masalahnya secara internal. Apakah boleh masalah perselingkuhan dimaafkan dalam agama Islam?
"Gue sama Nanas menyelesaikan masalah internal dengan cara terbaik buat keluarga gue. Dari awal kita komitmen kalo ada masalah diselesaikan berdua," ucap Jeje Govinda dalam video klarifikasi yang diunggah di kanal Youtube Jeje & Nanas Channel, Minggu (9/7/2023).
Tidak hanya itu, menurut Jeje, sebagai suami ia akan selalu menjaga nama baik istrinya apapun kesalahannya. Hal ini karena Syahnaz Sadiqah tetaplah ibu dari anak-anaknya. Oleh sebab itu, ia memilih menyelesaikan masalah secara internal dan berharap dirinya serta Syahnaz Sadiqah bisa menjadi lebih baik lagi.
"Sebagai imam buat keluarga kecil gua, apapun masalahnya, apapun kesalahannya, gua akan selalu menjaga nama baik istri. Gue akan selalu melindungi Nanas karena apapun juga Nanas adalah ibu dari anak-anak gua," tuturnya.
Pernyataan Jeje tersebut menuai pro dan kontra di masyarakat. Beberapa salut dan setuju atas keputusan yang diambil Jeje. Sementara beberapa lainnya justru kecewa karena Jeje masih memaafkan Syahnaz Sadiqah setelah berselingkuh dengan Rendy Kjaernett.
Namun, sebenarnya bagaimana sih sikap seorang suami jika istrinya selingkuh dalam Islam? Apakah suami harus menceraikan istrinya atau justru memaafkan?
Mengutip Dalam Islam, Ustadz Ami Nur Baits menjelaskan, hal utama jika istri selingkuh adalah, apakah ia bertaubat dan menyesali perbuatannya. Istri harus bisa meminta maaf dulu dengan suami atas perbuatannya itu.
Sementara untuk sikap suami diperbolehkan mempertahankan istrinya dan tidak menceraikannya. Namun, hal tersebut dengan dua syarat, yakni suami harus siap memaafkan istrinya dan tidak mengungkit masa lalunya. Setelah dia bertaubat, suami juga harus siap merahasiakan kasus istrinya dan tidak menceritakannya kepada siapapun.
“Pernyataan kami ‘suami boleh mempertahankan istrinya’ artinya bukan kewajiban. Suami bisa mempertimbangkan dampak baik dan buruknya, untuk menentukan pilihan, cerai ataukah dipertahankan.” (fatwa Islam, no. 162851).