Della Puspita dan Arman Wosi Ternyata Nikah Siri, Mau Ikutan? Pahami Dulu Risikonya

Sabtu, 08 Juli 2023 | 18:20 WIB
Della Puspita dan Arman Wosi Ternyata Nikah Siri, Mau Ikutan? Pahami Dulu Risikonya
Della Puspita dan suaminya, Arman Wosi di kawasan Jakasampurna, Bekasi, Jawa Barat, Jumat (7/7/2023). [Suara.com/Adiyoga Priyambodo]
Follow Suara.com untuk mendapatkan informasi terkini. Klik WhatsApp Channel & Google News

Kekurangan nikah siri

Berikut adalah beberapa kekurangan nikah siri yang perlu Anda pertimbangkan

Tidak diakui secara hukum

Nikah siri tidak diakui secara hukum di banyak negara, termasuk Indonesia. Artinya, pasangan yang melakukan nikah siri tidak mendapatkan perlindungan hukum yang sama seperti pasangan yang menikah secara resmi.

Mereka mungkin tidak memiliki hak-hak dan kewajiban hukum yang sama, termasuk hak waris, perlindungan hukum terhadap perceraian, atau manfaat sosial dan finansial yang terkait dengan pernikahan resmi.

Ketidakpastian dan ketidakstabilan

Tanpa catatan resmi atau perlindungan hukum, nikah siri dapat meninggalkan pasangan dalam situasi yang tidak pasti dan tidak stabil.

Jika terjadi perpecahan atau perselisihan di antara pasangan, sulit untuk menyelesaikan secara hukum tanpa adanya catatan pernikahan yang sah.

Stigma sosial

Baca Juga: Menikah dengan Arman Wosi, Della Puspita Bantah Merebut Suami Orang

Di beberapa masyarakat, nikah siri masih dianggap sebagai pernikahan yang tidak sah atau tidak diakui secara sosial.

BERITA TERKAIT

REKOMENDASI

TERKINI