Suara.com - Mario Dandy mengakui dirinya memiliki lebih dari 1 pelat palsu dalam persidangan pada Selasa (4/7/2023). Pelat palsu bernomor polisi B 120 DEN itu ia gunakan pada mobil Rubicon hitam miliknya saat menganiaya David Ozora.
"Saya bikin pelat palsu itu tuh nggak satu doang. Saya bikin pelat palsu atas nama Amanda juga. Dia kan namanya Pretya ya, saya bikin P 23 TYA, terus di-story-in sama dia. Di situ dia tahu juga ada pelat B 120 DEN," ungkap Mario Dandy seperti yang dikutip dari akun TikTok lensartv.
Ia kemudian mengatakan, pada bulan Oktober ketika menjemput mantan pacarnya, Anastasia Pretya Amanda, pelat P 23 TYA itu ia pasang.
"Jadi saya sudah biasa pakai pelat palsu itu," kata Mario Dandy.
Hakim kemudian bertanya apa maksud dari menggunakan pelat nomor palsu untuk berganti-ganti. Mario Dandy pun menjawabnya dengan santai.
"Biar keren aja, Yang Mulia," jawab Mario Dandy.
"Biar keren atau merasa saudara lebih berkuasa gitu? Bisa mengatur segala sesuatunya gitu?" tanya hakim pada Mario Dandy.
"Bukan, maksudnya nama saya kan kalau di Instagram itu Broden kan. Nah, itu biar mobilnya jadi namanya Broden aja," jelas Mario Dandy.
Unggahan ini lantas menarik banyak perhatian warganet. Beragam komentar memenuhi video tersebut.
Baca Juga: Hukuman Berat Lain Menanti Mario Dandy: Bohong di BAP dan Sengaja Bikin Nopol Palsu
"Siap bang jago," komentar seorang warganet.
Warganet lain ikut berkomentar. "Pentingnya memberi nafkah yang halal," ujar warganet.
"Lu punya kuasa, lu punya pelat nomor," tulis warganet lainnya di kolom komentar.
Pengakuan soal kepemilikan pelat palsu ini juga bisa membuat Mario Dandy terjerat semakin banyak pasal berlapis. Kepemilikan pelat palsu diatur dalam Pasal 280 UU LLAJ dengan ancaman penjara selama 2 bulan atau denda paling banyak Rp500 ribu.
Sementara itu, hingga Kamis (6/7/2023), unggahan ini sudah ditonton sebanyak lebih dari 2 juta kali di TikTok.