“Walaupun masih PP, namun jelas mengatur apa yang harus dilakukan oleh penyidik, penuntut umum, khususnya untuk membantu korban mendapatkan restitusi yang selama ini belum ada dan belum diatur,” pungkas Hasan.
Adapun permohonan restitusi bisa diajukan sebelum putusan pengadilan, melalui penyidik dan penuntut umum atau setelah putusan pengadilan yang dapat diajukan melalui LPSK. Bentuk tuntutan restitusi berupa ganti kerugian atas kehilangan kekayaan, atas penderitaan sebagai akibat tindak pidana atau penggantian biaya perawatan media atau psikologis.
Pihak yang dapat mengajukan resistusi, diantaranya orangtua atau wali anak korban tindak pidana seperti ahli waris anak korban tindak pidana, orang yang diberi kuasa oleh orangtua, wali atau ahli waris anak korban tindak pidana dengan surat khusus atau lembaga yang diberikan kuasa.