Suara.com - Usaha Mikro Kecil dan Menengah atau UMKM menjadi salah satu bentuk usaha yang bertahan selama pandemi Covid-19. Digitalisasi disebut menjadi salah satu kunci sejumlah UMKM di Indonesia bertahan di tengah gempuran pandemi Covid-19 yang membuat ekonomi sempat lesu.
"Digital entrepreneurship adalah transformasi kewirausahaan dengan memanfaatkan perkembangan teknologi di mana sebuah peluang wirausaha yang diciptakan melalui penggunaan platform teknologi dan peralatan komunikasi informasi lainnya," ujar Dosen dan Direktur Sigma Tulungagung, Mochamad Ismanu Roziqi dalam Gerakan Nasional Literasi Digital di Indonesia, Kementerian Komunikasi dan Informatika (Kemenkominfo) bersama dengan Gerakan Nasional Literasi Digital (GNLD) Siberkreasi, untuk segmen komunitas di Kalimantan, dalam keterangannya baru-baru ini.
Di era yang serba internet ini, peran digitalpreneur menghadapi industri 5.0 yakni memanfaatkannya sebagai bagian digital marketing. Sehingga wirausaha pun diharapkan memiliki kemampuan beradaptasi dan kompetensi, serta karakter kolaboratif, kreatif serta inovatif, namun tetap kritis menerima informasi yang tersebar di internet.
Hal ini lantaran internet akan membuka peluang wirausaha untuk meningkatkan skala bisnis. Di mana tingkat risikonya lebih rendah daripada bisnis tradisional pada umumnya karena bisa dimulai tanpa memiliki toko fisik maupun menyewa tempat yang mahal.
Baca Juga: Berkebun Berbuah Rejeki, Emak-emak KWT Mentari Berdaya dengan Dukungan BRI
"UMKM perlu go internasional, karena keberadaan internet membuat akses ke pasar global lebih besar," ungkap Relawan TIK Provinsi Bali Bidang Pengembangan SDM, Ni Kadek Sintya.
Ia menambahkan, hal tersebut juga melihat adanya diversifikasi risiko dan pengurangan keuntungan pada pasar domestik.
Potensi pertumbuhan yang signifikan dan peningkatan pendapatan serta daya saing juga lebih memiliki peluang, hal ini terkait dengan akses teknologi dan inovasi global. Namun menurutnya ada tantangan bagi UMKM untuk memasuki pasar global, antara lain persaingan ketat, kompleksitas regulasi dan perdagangan internasional, hingga pengaturan perlindungan terhadap HAKI.
"Legalitas merek dalam membangun brand berarti harus memastikan semua langkah yang diambil berdasarkan hukum dan peraturan. Hal ini penting agar merek Anda diakui secara resmi dan dilindungi hukum," sambung Romiza Zildjian dari Pandu Digital.
Legalitas merek ini menurutnya sangat penting agar sah di mata hukum, mencegah kloning nama, agar membentuk kepercayaan konsumen, sebagai nilai aset hingga untuk mempermudah saat akan melakukan ekspansi. Selain itu merek ini dibuat tidak sembarangan, dengan logo dan nama yang ditentukan sebagai identitas dagang atau jasa.
Baca Juga: Rangkul Kalangan Pekerja, GBB Gelar Jalan Sehat Sekaligus Menghadirkan UMKM