Suara.com - TikToker Popo Barbie ditangkap usai video masturbasi dengan manekin viral di media sosial pada Sabtu (1/7/2023). Pria bernama asli Emboy Yasandra itu telah ditetapkan sebagai tersangka dan ditahan untuk proses lebih lanjut.
Atas tindakan tak senonohnya itu, Popo Barbie dijerat dengan pasal berlapis yakni undang-undang pornografi sekaligus undang-undang Informasi dan Transaksi elektronik.
"Tersangka dikenakan pasal berlapis karena membuat dan menyebarkan video ke media sosial, terancam di atas 10 tahun kurungan penjara," ungkap Kepala Satuan Reserse Kriminal (Kasat Reskrim) Polres Kerinci dalam konfrensi pers yang digelar pada Senin (3/7/2023).
Popo Barbie terancam dijerat UU RI Pasal 4 ayat (1) Nomor 44 Tahun 2008 tentang Pornografi dengan hukuman penjara paling singkat 6 bulan dan paling lama 6 tahun atau denda paling banyak Rp1 miliar.
Baca Juga: Rekam Aksi Tak Senonoh, Popo Barbie Resmi Jadi Tahanan Polres Kerinci
Popo juga terancam UU ITE Pasal 27 Ayat (1) dengan hukuman penjara selama 6 tahun atau denda paling banyak Rp1 miliar.
Empat ponsel yang digunakan untuk menyebarkan konten serta manekin disita polisi sebagai barang bukti. Padahal, sebelumnya Popo mengatakan bahwa ponsel tersebut hilang selama dua bulan.
Sebelum penangkapan, Popo Barbie sempat memberikan klarifikasi bahwa bukan dia yang secara sengaja menyebarkan video asusila tersebut. Ia membenarkan bahwa orang di video itu adalah dirinya, namun video direkam untuk disimpan secara pribadi.
Popo kemudian mengakui bahwa video tersebut dibuat untuk kembali menaikkan namanya, mendapatkan endorse, dan bisa melunasi hutang-hutangnya.
"Atas pengakuan EY, selain menaikan followers, dirinya menyebutkan faktor ekonomi untuk bayar mobil," kata Edi Mardi.
Baca Juga: Popo Barbie Akhirnya Buka Suara Terkait Video Tak Senonoh dengan Patung Manekin
Popo Barbie selama ini dikenal sebagai sosok TikToker yang kontroversial. Ia beberapa kali menghebohkan publik dengan aksi yang mengherankan seperti pura-pura menikah, tak sengaja menunjukkan organ intim karena celana sobek, terkena santet, dan lain sebagainya.