“Lakukanlah segala sesuatu kecuali menjimak kemaluan (yang lagi haid)” (HR Muslim no. 302).
Dalam beberapa kitab ulama juga tidak disebutkan adanya larangan untuk melakukan seks oral. Imam Asy Syafi’i Rahimahullah mengatakan, “Kami tidak mewajibkan mandi janabah (mandi wajib) kecuali apabila ia memasukkan zakarnya ke kemaluan istrinya atau duburnya. Adapun mulut (istrinya) dan bagian tubuh istrinya yang lainnya, maka tidak mewajibkan mandi janabah, jika tidak mengeluarkan air mani.” (Al-Umm, 2: 81).
Tidak hanya istri yang melakukan seks oral, suami yang mencium area kemaluan wanita juga dinilai diperbolehkan.
“Boleh bagi seorang suami menikmati istrinya dengan berbagai cara kecuali lingkaran duburnya, bahkan (boleh menikmati istrinya) meskipun mengisap kiltorisnya” (Fathul Mu’in bi Syarh Qurratil ‘Ain, hal. 482).
Oleh sebab itu, ulama menilai seks oral diperbolehkan. Namin, seks oral diperbolehkan dengan syarat tidak adanya keluar madzi saat melakukannya.