Suara.com - Seks oral menjadi salah satu foreplay yang sangat digemari pasangan saat berhubungan intim. Hal ini karena, seks oral dinilai memberikan kenikmatan sehingga membuat hubungan pasangan merasa puas.
Namun, terkait seks oral ini seringkali dipertanyakan, khususnya oleh umat Muslim. Pasalnya, seringkali ada pandangan seks oral hukumnya diharamkan dalam Islam. Lantas bagaimana kebenarannya mengenai hukum seks oral dalam Islam?
Mengutip Muslim, seks oral memang menjadi perbincangan di antara para ulama. Ada ulama yang mengharamkan seks oral. Namun, ada juga yang menyatakan boleh ataupun mubah selama madzi (cairan bening yang keluar dari kemaluan) tidak masuk ke dalam tubuh.
Haram
Baca Juga: Astagfirullah, Panji Gumilang Jadikan Santriwati Ponpes Al Zaytun Budak Seks, Cek Faktanya
Ulama menyatakan seks oral haram karena menghindari najis dari bekas air kencing ataupun madzi. Selain itu, seks oral juga seperti hewan serta perbuatannya itu mirip seorang pelacur atau bintang film porno.
Alasan lain seks oral yaitu karena mulut adalah tempat yang suci. Mulut menjadi tempat berdzikir kepada Allah Ta’ala, membaca Al-Quran dan tempat makan dan minum yang bersih dan berkah. Seks oral juga dinilai memberikan fantasi yang tidak sesuai dengan fitrah dalam berhubungan intim.
Boleh
Ulama membolehkan seks oral karena istri dimisalkan sebagai tempat bercocok tanam. Oleh sebab itu, seks oral diperbolehkan selama tidak melakukannya pada dubur. Hal ini juga telah dijelaskan dalam firman Allah SWT.
“Istri-istrimu adalah (seperti) tanah tempat kamu bercocok tanam, maka datangilah tanah tempat bercocok-tanammu itu bagaimana saja kamu kehendaki” (QS. Al-Baqarah: 223).
Baca Juga: Tips Posisi Seks Untuk Suami Biar Tahan Lama Di Ranjang, Dijamin Tak Cepat Keluar
Tidak hanya itu, dalam hadis Rasulullah SAW juga diperbolehkan menikmati istri dengan cara apapun, kecuali saat sedang haid. Rasulullah SAW bersabda
“Lakukanlah segala sesuatu kecuali menjimak kemaluan (yang lagi haid)” (HR Muslim no. 302).
Dalam beberapa kitab ulama juga tidak disebutkan adanya larangan untuk melakukan seks oral. Imam Asy Syafi’i Rahimahullah mengatakan, “Kami tidak mewajibkan mandi janabah (mandi wajib) kecuali apabila ia memasukkan zakarnya ke kemaluan istrinya atau duburnya. Adapun mulut (istrinya) dan bagian tubuh istrinya yang lainnya, maka tidak mewajibkan mandi janabah, jika tidak mengeluarkan air mani.” (Al-Umm, 2: 81).
Tidak hanya istri yang melakukan seks oral, suami yang mencium area kemaluan wanita juga dinilai diperbolehkan.
“Boleh bagi seorang suami menikmati istrinya dengan berbagai cara kecuali lingkaran duburnya, bahkan (boleh menikmati istrinya) meskipun mengisap kiltorisnya” (Fathul Mu’in bi Syarh Qurratil ‘Ain, hal. 482).
Oleh sebab itu, ulama menilai seks oral diperbolehkan. Namin, seks oral diperbolehkan dengan syarat tidak adanya keluar madzi saat melakukannya.