Suara.com - Menonton film porno menjadi salah satu hal yang sering dilakukan banyak orang. Menonton film porno sendiri dinilai dapat memberikan kepuasan karena menjadi sarana untuk menyalurkan hasrat seksualnya.
Meski demikian, bagi umat Muslim, menonton film porno adalah sesuatu yang dilarang. Hal ini karena menonton film porno dinilai akan membuat orang tersebut mendapatkan dosa dari Allah SWT.
Buya Yahya menjelaskan, dalam Islam menonton film porno adalah ha; yang tidak dibenarkan. Pasalnya, menonton film porno dapat membangkitkan syahwat serta merusak kejiwaan orang yang menyaksikannya.
Meski demikian, seringkali ada fatwa kalau menonton film porno saat sudah suami istri diperbolehkan. Namun, Buya Yahya tegaskan kalau hal tersebut bukanlah suatu yang dibenarkan.
Baca Juga: Ditanya Bolehkah Daging Kurban Diberikan pada Non Muslim? Begini Jawaban Buya Yahya
“Jadi secara syariat adalah tidak dibenarkan (karena) membangkitkan syahwat, dan itu merusak kejiwaan seseorang. Jangan percaya fatwa picisan kalau suami-istri menonton film porno membangkitkan syahwat” kata Buya Yahya dalam video yang diunggah di kanal Youtube Al-Bahjah TV, lima tahun lalu.
Buya Yahya menjelaskan, dengan menonton film porno bisa membuat orang tersebut merasakan gairah bukan karena pasangan aslinya, tetapi karena pemerannya. Hal itu membuat orang yang menonton film porno terus bermain dengan khayalannya.
“Itu adalah kegilaan karena dia membangkitkan syahwat bukan karena istrinya, tapi karena apa yang ditonton. Itu adalah film dan peran, itu menjadikan orang itu melanglang dengan khayalannya,” jelas Buya Yahya.
Ia menambahkan, ketika kecanduan itu juga membuat orang yang menonton, jadi tidak puas dengan pasangannya sendiri.
“Dan naudzubillahh efeknya luar biasa besar akan kembali yang ada di rumah, karena apa? yang dimiliki tidak seperti yang ada di sana (film porno), kemudian dia tidak akan puas sampai kapanpun. Itu jadi tidak puas dengan istrinya, dengan suaminya, ini kebodohan,” sambungnya.
Allah SWT juga telah menjelaskan dalam Al Quran untuk laki-laki agar menjaga pandangan dan memelihara kemaluannya.
Katakanlah kepada orang laki-laki yang beriman: "Hendaklah mereka menahan pandangannya, dan memelihara kemaluannya; yang demikian itu adalah lebih suci bagi mereka, sesungguhnya Allah Maha Mengetahui apa yang mereka perbuat". (QS An Nur ayat 30).
Tidak hanya dalam syariat, dengan kebiasaan menonton film porno juga memengaruhi psikologi orang itu. Mereka yang kecanduan akan sulit merasakan kepuasan dalam berhubungan seks.
”Sebab apa, mata yang jelalatan itu membuat mereka tidak menemukan sesuatu yang memuaskannya. Maka dari itu masalahnya bukan hanya dari syariat saya, tapi secara psikologi akan merusak, sehingga mereka tidak akan puas dengan apa yang dimiliki,” jelas Buya Yahya.
Bahkan, jika seseorang menontonnya dengan pasangan, ini juga tetap bukan suatu hal yang dibolehkan.
“Biarpun nonton dengan suami juga bukan sesuatu yang baik. secara syariat, kejiwaan, akhlak tidak pantas,” pungkasnya.