Suara.com - Beberapa waktu belakangan, penggunaan beberapa produk sunscreen yang mengandung 4-Methylbenzylidene camphor atau 4-MBC merupakan salah satu hal yang menjadi perhatian. Pasalnya, penyalahgunaan bahan tersebut bisa membuat produk sunscreen menjadi tidak aman.
Terkait isu kandungan 4-MBC sebagai UV filter yang banyak di gunakan pada produk sunscreen baik di Indonesia, baik regional maupun internasional, BPOM menjelaskan bahwa bahan ini masih boleh digunakan pada konsentrasi yang ditentukan yaitu maksimal 4%.
Apt. Theresia Sinandang, S. Farm, Head of Skinproof & Certified Cosmetic Safety Assessor menjelaskan riset terkait keamanan bahan kosmetik seperti ini harus terus berkembang. Karenanya langkah yang paling tepat adalah proses evaluasi dari seluruh dokumen keamanan secara keseluruhan beserta dengan peraturan yang berlaku.
"Jika suatu produk sudah dipastikan keamanannya, hal tersebut tentu sudah pasti bisa meningkatkan kepercayaan konsumen terhadap produk yang digunakannya," ungkapnya dalam siaran pers yang Suara.com terima Senin (3/7/2023).
Baca Juga: 7 Manfaat Glycolic Acid untuk Kecantikan, Bisa Memutihkan Kulit hingga Bikin Awet Muda
Lebih lanjut dia menjelaskan bahwa terdapat beberapa pemangku kepentingan dalam memastikan keamanan produk kosmetik yang beredar di pasaran.
"Stakeholder utama adalah badan regulasi lokal, dalam hal ini BPOM RI, kemudian ada Cosmetic Safety Assessor, dan Industri Kosmetik,” kata dia.
Masing-masing pemangku kepentingan ini dijelaskan oleh Theresia memiliki peranan masing-masing. BPOM RI, lanjut dia memastikan keamanan dengan menyediakan pedoman dan regulasi terkait dengan proses produksi dan keamanan bahan yang diperbolehkan untuk kosmetik, serta proses notifikasi produk untuk menjamin produk yang beredar adalah aman dalam penggunaan sesuai cara pakai atau sesuai dengan label produk.
Selain itu, ada Safety Assessor yang merupakan tenaga professional yang memiliki kualifikasi dalam melakukan peninjauan keamanan secara menyeluruh dari produk kosmetik, kandungan yang digunakan, konsentrasinya hingga cara penggunaannya, dan dapat bekerja secara mandiri ataupun menjadi bagian yang tidak terpisahkan dari perusahaan produsen kosmetik.
Sementara industri kosmetik sebagai pemangku kepentingan lainnya, berperan dalam menjamin bahwa produk kosmetik telah sesuai dengan regulasi terkini, melakukan proses penilaian keamanan secara komprehensif, menyediakan informasi produk dengan lengkap dan akurat, serta mematuhi peraturan terkait penggunaan bahan-bahan kosmetik dan aturan penandaan produk.
“Penting bagi industri kosmetik secara mandiri untuk melakukan evaluasi atau penilaian keamanan produknya secara berkala dengan selalu mengikuti peraturan dan data keamanan terbaru, sehingga proses penilaian keamanan dilakukan dengan menggunakan data yang tepat, akurat, dan terkini," pungkas dia.
Industri kosmetik yang benar adalah mereka yang secara sadar bertanggung jawab dan patuh dengan regulasi setempat demi kepentingan masyarakat pengguna produk-produk kosmetik yang mereka produksi.