Zaskia Adya Mecca Blak-Blakan Ngaku Pernah Hampir Gugurkan Anak Kelimanya, Memang Boleh Dalam Islam?

Senin, 03 Juli 2023 | 08:50 WIB
Zaskia Adya Mecca Blak-Blakan Ngaku Pernah Hampir Gugurkan Anak Kelimanya, Memang Boleh Dalam Islam?
Hanung Bramantyo dan Zaskia Adya Mecca [Instagram/@hanungbramantyo]
Follow Suara.com untuk mendapatkan informasi terkini. Klik WhatsApp Channel & Google News

Suara.com - Zaskia Adya Mecca baru-baru ini membagikan kisahnya yang hampir menggugurkan anak kelimanya. Dalam podcast bersama Melaney Ricardo, Zaskia Adya Mecca mengaku, saat hamil anak kelima, sebenarnya ia tidak mengharapkan hal tersebut.

Menurut Zaskia, kala itu, anak-anaknya sudah cukup banyak dan masih kecil. Jika ia harus hamil dan memiliki anak banyak, hal tersebut akan membuatnya kerepotan. Tidak tanggung-tanggung, bahkan ia dan suami, Hanung Bramantyo sudah hampir setuju menggugurkan anaknya serta sudah.

Hanung Bramantyo juga sudah sempat menemukan klinik untuk menggugurkan anak di Singapura. Hanya saja, ketika menemukan klinik tersebut, Zaskia Adya Mecca mengaku ragu.

Zaskia Adya Mecca Bicara Bisnis (Suara.com/Dinda.R)
Zaskia Adya Mecca Bicara Bisnis (Suara.com/Dinda.R)

"Mas Hanung nyari ke Singapura. 'Ada nih, ada kliniknya, aku udah siapin mau berangkat kapan.' Nah, aku udah mulai galau tuh," ujar Zaskia Mecca dalam podcast bersama Melaney Ricardo yang diunggah kembali akun Instagram @lambegosiip, Sabtu (1/7/2023).

Zaskia Adya Mecca juga sempat konsultasi masalahnya itu dengan Teuku Wisnu dan Shireen Sungkar. Namun, akhirnya ia memutuskan untuk tidak melakukannya setelah Teuku Wisnu dan Shireen Sungkar memberikan masukkan kepadanya.

"Aku lagi berkabar terus sama Shireen Sungkar dan Wisnu, terus Wisnu telepon aku, 'Kamu yakin mau gugurin? Kita gak pernah tau loh anak mana yang akan kasih mahkota di surga nanti, bisa jadi anakmu yang kelima.' Setelah tiga bulan galau, akhirnya hilang pikiran mau gugurin," kata Zaskia Adya Mecca.

Menggugurkan kandungan sendiri selain tidak baik untuk kesehatan juga menjadi salah satu hal yang tidak disukai oleh Allah SWT. Hal ini karena menggugurkan dinilai dosa dan sama saja membunuh janin yang ada dalam kandungan tersebut.

Meski demikian, banyak yang ucapan kalau menggugurkan tersebut boleh selama bayi belum memasuki usia 4 bulan. Lantas sebenarnya bagaimana hukum menggugurkan kandungan dalam pandangan ajaran Islam.

Mengutip NU Online, menggugurkan kandungan juga memiliki pendapat yang berbeda-beda dari ulama. Dari mazhab, mazhab Hanafi, Syafi‘i, dan Hanbal, menggugurkan kandungan boleh asalkan ada batasan tertentu. Syekh Zakariya al-Anshari dari mazhab Syafi‘i termasuk yang membolehkan dengan batasan, sebagaimana yang dikemukakan dalam salah satu kitabnya:

Baca Juga: Money No Limit, Sisca Kohl Ternyata Rutin Check Up Kandungan di Luar Negeri

“Menggugurkan kandungan, jika janin belum ditiupi ruh (bernyawa), hukumnya boleh. Sedangkan setelah janin ditiupi ruh, hukumnya haram. Sedangkan patokan ditiupi ruh atau belum dikembalikan kepada dugaan. (Lihat: al-Gharar al-Bahiyyah fi Syarh al-Bahjah al-Wardiyyah, jilid 5, hal. 331). Batasannya adalah janin tersebut sudah ditiupi ruh atau belum.”

Tidak hanya itu, terdapat juga batasan-batasan lain masalah menggugurkan kandungan tersebut, di antaranya sebagai berikut.

- Jika menggugurkan tersebut demi kemaslahatan atau menolak bahaya yang terjadi, makan diperbolehkan, selama usianya kurang dari 40 hari.

- Tidak boleh menggugurkan kandungan sendiri tanpa bantuan tim medis yang ahli. Pasalnya itu, bisa saja mengancam keselamatan nyawa sang ibu.

- Setelah janin memasuki fase ketiga, tepatnya genap berusia empat bulan atau 120 hari, maka tidak boleh digugurkan kecuali tim medis terpercaya memutuskan bahwa adanya janin itu bisa mengakibatkan kematian ibunya

- Jika hasil pemeriksaan medis memutuskan bahwa keberadaan janin cacat parah dan tidak mungkin diatasi, sehingga jika dibiarkan lahir pun hidupnya akan cacat dan menderita sehingga akan menyulitkan keluarganya. Kondisi ini juga melihat dari usia kehamilan yang masih kurang dari 4 bulan.

Di samping kebolehan tersebut, pada pendapat Imam al-Ghazali secara mutlak melarang untuk menggugurkan janin di dalam kandungan.

“Menggugurkan kandungan adalah sebuah bentuk kejahatan terhadap maujud (makhluk) yang ada. Hanya saja tingkatannya berbeda-beda. Artinya, walau sperma baru masuk ke dalam rahim dan bercampur dengan sel telur (pembuahan), yang selanjutnya siap menerima kehidupan, maka merusaknya dianggap sebuah kejahatan. Apalagi jika sudah berbentuk ‘alaqah atau mudhghah, maka kejahatannya dinilai lebih berat. Sedangkan menggugurkan kandungan dimana janin sudah bernyawa dan penciptaannya sudah sempurna, maka kejahatannya dianggap lebih berat lagi. (Lihat: Sayid Sabiq, Fiqhus Sunnah, [Beirut: Darul Kitab al-‘Arabi], 1977, Jilid 2, hal. 195).“

Alasan kuat larangan tersebut karena Imam al-Ghazali berpatok pada firman Allah SWT Al Quran surat Al-An‘am ayat 151.

“Dan janganlah kamu membunuh anak-anak kamu karena takut kemiskinan, Kami akan memberi rezeki kepadamu dan kepada mereka, dan janganlah kamu mendekati perbuatan-perbuatan yang keji, baik yang tampak maupun yang tersembunyi, dan janganlah kamu membunuh jiwa yang diharamkan Allah (membunuhnya) melainkan dengan sesuatu (sebab) yang benar,” (QS. Al-An‘am [6]: 151).

BERITA TERKAIT

REKOMENDASI

TERKINI