Zaskia Adya Mecca Blak-Blakan Ngaku Pernah Hampir Gugurkan Anak Kelimanya, Memang Boleh Dalam Islam?

Senin, 03 Juli 2023 | 08:50 WIB
Zaskia Adya Mecca Blak-Blakan Ngaku Pernah Hampir Gugurkan Anak Kelimanya, Memang Boleh Dalam Islam?
Hanung Bramantyo dan Zaskia Adya Mecca [Instagram/@hanungbramantyo]
Follow Suara.com untuk mendapatkan informasi terkini. Klik WhatsApp Channel & Google News

Tidak hanya itu, terdapat juga batasan-batasan lain masalah menggugurkan kandungan tersebut, di antaranya sebagai berikut.

- Jika menggugurkan tersebut demi kemaslahatan atau menolak bahaya yang terjadi, makan diperbolehkan, selama usianya kurang dari 40 hari.

- Tidak boleh menggugurkan kandungan sendiri tanpa bantuan tim medis yang ahli. Pasalnya itu, bisa saja mengancam keselamatan nyawa sang ibu.

- Setelah janin memasuki fase ketiga, tepatnya genap berusia empat bulan atau 120 hari, maka tidak boleh digugurkan kecuali tim medis terpercaya memutuskan bahwa adanya janin itu bisa mengakibatkan kematian ibunya

- Jika hasil pemeriksaan medis memutuskan bahwa keberadaan janin cacat parah dan tidak mungkin diatasi, sehingga jika dibiarkan lahir pun hidupnya akan cacat dan menderita sehingga akan menyulitkan keluarganya. Kondisi ini juga melihat dari usia kehamilan yang masih kurang dari 4 bulan.

Di samping kebolehan tersebut, pada pendapat Imam al-Ghazali secara mutlak melarang untuk menggugurkan janin di dalam kandungan.

“Menggugurkan kandungan adalah sebuah bentuk kejahatan terhadap maujud (makhluk) yang ada. Hanya saja tingkatannya berbeda-beda. Artinya, walau sperma baru masuk ke dalam rahim dan bercampur dengan sel telur (pembuahan), yang selanjutnya siap menerima kehidupan, maka merusaknya dianggap sebuah kejahatan. Apalagi jika sudah berbentuk ‘alaqah atau mudhghah, maka kejahatannya dinilai lebih berat. Sedangkan menggugurkan kandungan dimana janin sudah bernyawa dan penciptaannya sudah sempurna, maka kejahatannya dianggap lebih berat lagi. (Lihat: Sayid Sabiq, Fiqhus Sunnah, [Beirut: Darul Kitab al-‘Arabi], 1977, Jilid 2, hal. 195).“

Alasan kuat larangan tersebut karena Imam al-Ghazali berpatok pada firman Allah SWT Al Quran surat Al-An‘am ayat 151.

“Dan janganlah kamu membunuh anak-anak kamu karena takut kemiskinan, Kami akan memberi rezeki kepadamu dan kepada mereka, dan janganlah kamu mendekati perbuatan-perbuatan yang keji, baik yang tampak maupun yang tersembunyi, dan janganlah kamu membunuh jiwa yang diharamkan Allah (membunuhnya) melainkan dengan sesuatu (sebab) yang benar,” (QS. Al-An‘am [6]: 151).

Baca Juga: Money No Limit, Sisca Kohl Ternyata Rutin Check Up Kandungan di Luar Negeri

BERITA TERKAIT

REKOMENDASI

TERKINI