Zaskia Adya Mecca Blak-Blakan Ngaku Pernah Hampir Gugurkan Anak Kelimanya, Memang Boleh Dalam Islam?

Senin, 03 Juli 2023 | 08:50 WIB
Zaskia Adya Mecca Blak-Blakan Ngaku Pernah Hampir Gugurkan Anak Kelimanya, Memang Boleh Dalam Islam?
Hanung Bramantyo dan Zaskia Adya Mecca [Instagram/@hanungbramantyo]
Follow Suara.com untuk mendapatkan informasi terkini. Klik WhatsApp Channel & Google News

Suara.com - Zaskia Adya Mecca baru-baru ini membagikan kisahnya yang hampir menggugurkan anak kelimanya. Dalam podcast bersama Melaney Ricardo, Zaskia Adya Mecca mengaku, saat hamil anak kelima, sebenarnya ia tidak mengharapkan hal tersebut.

Menurut Zaskia, kala itu, anak-anaknya sudah cukup banyak dan masih kecil. Jika ia harus hamil dan memiliki anak banyak, hal tersebut akan membuatnya kerepotan. Tidak tanggung-tanggung, bahkan ia dan suami, Hanung Bramantyo sudah hampir setuju menggugurkan anaknya serta sudah.

Hanung Bramantyo juga sudah sempat menemukan klinik untuk menggugurkan anak di Singapura. Hanya saja, ketika menemukan klinik tersebut, Zaskia Adya Mecca mengaku ragu.

Zaskia Adya Mecca Bicara Bisnis (Suara.com/Dinda.R)
Zaskia Adya Mecca Bicara Bisnis (Suara.com/Dinda.R)

"Mas Hanung nyari ke Singapura. 'Ada nih, ada kliniknya, aku udah siapin mau berangkat kapan.' Nah, aku udah mulai galau tuh," ujar Zaskia Mecca dalam podcast bersama Melaney Ricardo yang diunggah kembali akun Instagram @lambegosiip, Sabtu (1/7/2023).

Zaskia Adya Mecca juga sempat konsultasi masalahnya itu dengan Teuku Wisnu dan Shireen Sungkar. Namun, akhirnya ia memutuskan untuk tidak melakukannya setelah Teuku Wisnu dan Shireen Sungkar memberikan masukkan kepadanya.

"Aku lagi berkabar terus sama Shireen Sungkar dan Wisnu, terus Wisnu telepon aku, 'Kamu yakin mau gugurin? Kita gak pernah tau loh anak mana yang akan kasih mahkota di surga nanti, bisa jadi anakmu yang kelima.' Setelah tiga bulan galau, akhirnya hilang pikiran mau gugurin," kata Zaskia Adya Mecca.

Menggugurkan kandungan sendiri selain tidak baik untuk kesehatan juga menjadi salah satu hal yang tidak disukai oleh Allah SWT. Hal ini karena menggugurkan dinilai dosa dan sama saja membunuh janin yang ada dalam kandungan tersebut.

Meski demikian, banyak yang ucapan kalau menggugurkan tersebut boleh selama bayi belum memasuki usia 4 bulan. Lantas sebenarnya bagaimana hukum menggugurkan kandungan dalam pandangan ajaran Islam.

Mengutip NU Online, menggugurkan kandungan juga memiliki pendapat yang berbeda-beda dari ulama. Dari mazhab, mazhab Hanafi, Syafi‘i, dan Hanbal, menggugurkan kandungan boleh asalkan ada batasan tertentu. Syekh Zakariya al-Anshari dari mazhab Syafi‘i termasuk yang membolehkan dengan batasan, sebagaimana yang dikemukakan dalam salah satu kitabnya:

Baca Juga: Money No Limit, Sisca Kohl Ternyata Rutin Check Up Kandungan di Luar Negeri

“Menggugurkan kandungan, jika janin belum ditiupi ruh (bernyawa), hukumnya boleh. Sedangkan setelah janin ditiupi ruh, hukumnya haram. Sedangkan patokan ditiupi ruh atau belum dikembalikan kepada dugaan. (Lihat: al-Gharar al-Bahiyyah fi Syarh al-Bahjah al-Wardiyyah, jilid 5, hal. 331). Batasannya adalah janin tersebut sudah ditiupi ruh atau belum.”

BERITA TERKAIT

REKOMENDASI

TERKINI