Perempuan Terangsang Sampai Bikin Miss V Becek Apakah Harus Mandi Wajib?

Minggu, 02 Juli 2023 | 19:05 WIB
Perempuan Terangsang Sampai Bikin Miss V Becek Apakah Harus Mandi Wajib?
Ilustrasi Mandi - Cara Mandi Junub untuk Perempuan (Unsplash)
Follow Suara.com untuk mendapatkan informasi terkini. Klik WhatsApp Channel & Google News

Suara.com - Terangsang secara seksual tidak hanya bisa dialami laki-laki, tapi juga perempuan. Efek rangsangan pada setiap perempuan bisa berbeda-beda, entah itu mengeluarkan cairan dari vagina atau pun tidak.

Umat muslim harus melakukan mandi wajib atau junub setiap kali selesai melakukan hubungan seksual dengan pandangan sah. Tetapi, apabila perempuan tidak berhubungan seksual dan hanya mengeluarkan cairan sendiri ketika terangsang, apakah masih wajib mandi wajib?

Nyatanya, tidak semua cairan yang keluar dari organ kemaluan harus disucikan dengan mandi wajib.

Dikutip dari NU Online, ada empat cairan yang biasa keluar dari kemaluan. Pertama, air seni atau urine yang keluar ketika buang air kecil. Kedua, air mani atau sperma, yaitu cairan berwarna putih yang mengandung sel reproduksi laki-laki yang keluar saat ejakulasi atau puncak syahwat. 

Baca Juga: Niat dan Doa Mandi Keramas Sholat Idul Adha 2023 Lengkap dengan Artinya

Ilustrasi mandi (Freepik/prostock-studio)
Ilustrasi mandi (Freepik/prostock-studio)

Ketiga, air madzi yaitu cairan putih bening, lembut nan licin, keluarnya mengalir biasa dari alat kelamin. Biasanya keluar hanya beberapa tetes saat ada dorongan syahwat atau rangsangan seksual. Keempat, air wadi yaitu cairan keruh yang keluar dari kemaluan setelah keluar air seni yang ditahan atau setelah membawa beban yang tertelu berat. 

Dari keempat cairan tersebut, para ulama fikih mengategorikan tiga cairan, yakni seni, madzi, dan wadi sebagai cairan najis, membatalkan wudhu, tapi tidak sampai mewajibkan mandi. Sementara cairan sperma termasuk cairan suci, tidak sampai membatalkan wudhu, namun mewajibkan mandi. 

Sehingga, cairan yang keluar akibat terangsang termasuk cairan madzi. Ketentuannya, cairan itu dihukumi najis, tempat keluarnya atau pakaian yang terkena olehnya cukup dibersihkan, tidak wajib mandi, dan cukup berwudhu saat akan shalat.  


Cairan madzi biasanya berwarna putih bening, lembut nan licin, keluarnya mengalir biasa tidak menyembur seperti sperma. Befanya dengan cairan mani, sebagaimana dikemukakan Syekh Abdul Karim bin Muhammad Ar-Rafi’i, memiliki tiga ciri khas. 


Pertama, aromanya seperti aroma adonan tepung atau mayang kurma selama masih basah, namun jika sudah kering aromanya seperti aroma putih telur. Kedua, keluarnya sperma atau ejakulasi ditandai dengan orgasme atau puncak syahwat. Tak heran jika keluarnya sperma diakhiri dengan lemahnya kemaluan dan pecahnya syahwat. Ketiga, keluarnya sperma disertai dengan rasa nikmat.

Baca Juga: Doa Mandi Wajib Sholat Idul Adha Lengkap dengan Tata Caranya

Menurut Syekh Nawawi Banten, jika ada cairan keluar dari lubang kemaluan dengan semua ciri di atas atau memiliki salah satunya, maka sudah bisa dikategorikan mani dan orang yang mengalaminya wajib mandi junub

BERITA TERKAIT

REKOMENDASI

TERKINI