Jika melanggar orang yang melakukannya harus memberikan kompensasi. Sebagaimana penjelasan Abu Bakar al-Jassas mengatakan ulama sepakat, ketika lelaki mencium istrinya dengan keinginan saat ihram, maka harus menggantinya dengan kurban.
Tapi jika sentuhan ini dilakukan hanya untuk belas kasih, memberi ucapan selamat dan sebagaimana atau ingin berpamitan, maka tidak akan membatalkan haji atau wajib membayar fidyah maupun denda.