Sementara jika orang dikategorikan mempunyai kemampuan untuk beribadah kurban sendiri yaitu adalah mereka mempunyai kecukupan untuk melakukannya. Artinya, mereka telah memenuhi kebutuhan pribadinya serta orang yang menjadi tanggung jawabnya.
Oleh sebab itu, terkait anak yang melakukan kurban akan kembali pada usia dan pemahamannya. Sementara mereka yang masih balita kurbannya sah jika orang tua meniatkan untuk anaknya itu.