Rayyanza Cipung Kurban Sapi 1,1 Ton Pakai Uang Sendiri Padahal Masih Balita, Sah Gak Sih Dalam Islam?

Jum'at, 30 Juni 2023 | 19:34 WIB
Rayyanza Cipung Kurban Sapi 1,1 Ton Pakai Uang Sendiri Padahal Masih Balita, Sah Gak Sih Dalam Islam?
Potret Rayyanza dan Raffi Ahmad (Instagram/@raffinagita1717)
Follow Suara.com untuk mendapatkan informasi terkini. Klik WhatsApp Channel & Google News

Suara.com - Putra bungsu Raffi Ahmad dan Nagita Slavina, Rayyanza juga ikut berkurban pada Hari Raya Idul Adha 2023. Rayyanza sudah ikut berkurban dengan tabungannya sendiri. Padahal, usianya belum genap 2 tahun.

Dalam tayangan Rans Entertainment yang diunggah kembali akun @silvianh.19, memperlihatkan momen Raffi Ahmad yang terlihat menggendong Rayyanza alias Cipung yang melihat sapi kurbannya itu.

"Bayi udah beli sapi hasil kerja sendiri," tulis akun tersebut pada unggahannya di TikTok, Rabu (28/6/2023).

Tidak tanggung-tanggung, Rayyanza diketahui kurban sapi dengan berat mencapai 1,1 ton. Hal ini langsung menjadi sorotan karena di usianya yang masih muda, adik dari Rafathar itu sudah bisa berkurban dengan uangnya sendiri.

Baca Juga: Pucat Usai Mediasi dengan Ketua RT, Dewi Perssik Menangis: Dia Bentak-bentak Saya

"Pemecah rekor pokoknya, masih kecil udah qurban sapi pakai uang sendiri," komentar salah seorang warganet.

"Bener bener Cipung kerja keras smp begadang demi buat beli sapi qurban, salut deh ama ipung," komentar warganet lainnya.

Meski demikian, kurbannya Rayyanza tersebut juga menjadi pertanyaan. Pasalnya, kurban tersebut diarahkan oleh orang tuanya karena ia belum mengerti. Lantas apakah kurban yang dilakukan balita sendiri hukumnya sah?

Mengutip NU Online, terkait kurban yang dilakukan anak memang memiliki aturan tersendiri. Hal ini karena melihat dari usia dan pemahaman anak tersebut.

Jika anak dikategorikan mumayyiz (mampu membedakan yang mudarat dan mafsadat), bahkan sudah tergolong murahiq (mendekati usia baligh), maka belum disunnahkan untuk beribadah kurban. Namun, anak tersebut sah bila melaksanakannya.

Baca Juga: KPI Resmi Boikot Syahnaz Sadiqah dan Rendy Kjaernett Buat Raffi Ahmad Syok, Lady Nayoan Sebut Karma, Cek Faktanya!

Jika anak kecil yang belum dapat digolongkan mumayyiz atau seperti balita, maka tidak sah melaksanakan ibadah kurban. Namun, bukan berarti tidak diperbolehkan. Balita tersebut tetap boleh berkurban dan sah jika ayahnya ingin meniatkan kurban itu untuk anaknya.

Sementara jika orang dikategorikan mempunyai kemampuan untuk beribadah kurban sendiri yaitu adalah mereka mempunyai kecukupan untuk melakukannya. Artinya, mereka telah memenuhi kebutuhan pribadinya serta orang yang menjadi tanggung jawabnya.

Oleh sebab itu, terkait anak yang melakukan kurban akan kembali pada usia dan pemahamannya. Sementara mereka yang masih balita kurbannya sah jika orang tua meniatkan untuk anaknya itu.

BERITA TERKAIT

REKOMENDASI

TERKINI