Suara.com - Ria Ricis baru-baru ini mengungkapkan kalau dirinya akan menjalani operasi plastik di bagian hidungnya. Namun, operasi yang dijalankan itu bukan untuk membuat hidungnya terlihat lebih cantik, tetapi karena ada masalah.
Ia mengatakan, kalau hidungnya dioperasi menjadi lebih cantik nanti sang suami, Teuku Ryan tidak akan mengenalinya. Sementara alasan utama ia melakukan operasi itu karena hidungnya itu agak belok.
"Oh nggak. Kalau dibikin mancung, ntar Ryan nggak kenal. Karena (hidung) ini agak belok. Jadi (suaranya) sengau," kata Ria Ricis ditemui di Bintaro, Tangerang Selatan pada Kamis (29/6/2023).
Ria Ricis menambahkan, sebab hidungnya yang sedikit bengkok itu membuatnya menjadi bengkak. Hal ini menghambat saluran pernapasannya. Oleh karena itu diperlukan tindakan operasi.
Baca Juga: Ibunda Dilarikan ke Rumah Sakit saat Berhaji, Ria Ricis Ungkap Kondisi Terkini
"Ada yang udah bengkak jadi menghambat saluran pernapasan. Nggak bisa pakai obat doang," kata istri Teuku Ryan tersebut.
Saat ini Ria Ricis masih mengonsumsi obat-obatan untuk mengurangi rasa tidak nyamannya. Sementara untuk mengatasi masalahnya itu, ibunda Moana ini harus melakukan operasi plastik tulang.
"Satu bagian THT, satu lagi operasi plastik tulang. Jadi sekarang masih obat-obatan aja," jelas Ria Ricis.
Terkait operasi plastik sendiri memang digunakan untuk memperbaiki jika ada masalah. Beberapa lainnya melakukan operasi plastik untuk mempercantik dirinya.
Di samping itu, operasi plastik juga sering menuai kontroversi. Pasalnya, dalam Islam hal ini disebut dilarang karena mengubah ciptaan Allah SWT. Lantas bagaimana hukumnya jika melakukan operasi plastik untuk kesehatan seperti Ria Ricis?
Baca Juga: Ria Ricis Operasi Hidung bukan untuk Tampil Cantik
Mengutip NU Online, operasi plastik memang tindakan yang dilarang oleh Allah SWT. Hal ini karena mengubah apa yang telah diciptakan oleh Allah SWT. Namun, operasi plastik diperbolehkan jika kondisinya itu mengharuskan orang tersebut melakukannya.
Artinya seseorang boleh melakukan operasi plastik demi kebaikan yang jika tidak dilakukan malah berbahaya untuk orang tersebut.
“Boleh memindah anggota badan dari satu tempat di tubuh seseorang ke tempat lain di tubuhnya, disertai pertimbangan matang, manfaat yang diharapkan dari operasi semacam ini lebih unggul dibanding bahayanya. Disyaratkan pula operasi itu dilakukan untuk membentuk anggota badan yang hilang, untuk mengembalikannya ke bentuk semula, mengembalikan fungsinya, menghilangkan cacat, atau menghilangkan bentuk jelek yang membuat seseorang mengalami tekanan jiwa atau gangguan fisik,” (Lihat Syekh Wahbah al-Zuhaili, Al-Fiqhul Islami wa Adillatuh, [Beirut, Darul Fikr: tanpa catatan tahun], jilid VIII, halaman 5124).
Tidak hanya itu, operasi plastik juga boleh dilakukan jika seseorang alami suatu cacat di muka, atau anggota badannya yang luar, akibat luka bakar, luka robek, atau penyakit lain. Meskipun hal tersebut mirip dengan mempercantik diri, jika dibiarkan justru bisa mengarah pada keburukan.