Suara.com - Setelah pemotongan hewan kurban di Hari Raya Idul Adha, nantinya daging sembelihan tersebut akan dibagikan kepada masyarakat. Pada pembagian hewan kurban ini, biasanya akan diberikan pada warga sekitar, termasuk mereka yang beragama Non Muslim.
Namun, pembagian daging kurban pada masyarakat Non Muslim ini seringkali menjadi pertanyaan, apakah hal tersebut boleh dilakukan atau tidak menurut hukum Islam.
Mengutip laman LPPOM MUI, pada pembagian daging kurban ini tidak memiliki aturan yang dijelaskan dalam Al Quran. Bahkan, tidak ada ketetapan siapa yang berhak menerima daging hasil penyembelihan hewan kurban tersebut.
Namun, menurut para ulama, secara umum, daging kurban itu dapat dibagikan dengan tiga kategori. Pertama kepada kaum fakir miskin yang memang berkekurangan dan membutuhkan bantuan. Kedua kepada tetangga, yaitu orang-orang yang bermukim di sekitar wilayah tersebut. Untuk yang ketiga, yaitu orang yang berkurban itu sendiri.
Baca Juga: Bahaya Konsumsi Daging Sapi Terlalu Banyak Bagi Kesehatan
Terkait kebutuhan orang-orang fakir ini juga dijelaskan dalam Al Quran. “…Maka makanlah sebahagian daripadanya dan (sebahagian lagi) berikanlah untuk dimakan orang-orang yang sengsara dan fakir.” (QS. Al Hajj, 22: 28).
Dengan demikian, tidak ada larangan untuk memberi daging kurban kepada mereka yang Non Muslim. Hal ini karena Non Muslim termasuk ke dalam tetangga yang bermukim di sekitar. Bahkan ada pendapat yang menyatakan, tetangga yang kaya sekalipun, maka ia boleh diberi bagian dari daging kurban.
Allah SWT juga telah menerangkan dalam Al Quran untuk berbuat baik kepada sesama. Perintah berbuat baik ini juga kepada mereka yang kafir atau beragama Non Muslim selama tidak memerangi umat Islam.
“Allah tidak melarang kamu untuk berbuat baik dan berlaku adil terhadap orang-orang yang tidak memerangimu karena agama dan tidak mengusir kamu dari negerimu. Sesungguhnya Allah menyukai orang-orang yang berlaku adil.” (QS. Al-Mumtahanah, 60: 8).
Tidak hanya itu, Nabi SAW juga pernah memerintahkan Asma’ binti Abu Bakr untuk menemui ibunya dengan membawa harta, padahal ibunya masih musyrik. Artinya, tidak ada larangan untuk berbagi kepada mereka yang beragama Non Muslim.
Baca Juga: Kreasi Hidangan Lezat Daging Kurban di Hari Raya Idul Adha
Justru membagi daging kurban ini sebagai bentuk sedekah serta hadiah kepada mereka. Dengan berkurban juga mengandung hikmah untuk memperkuat hubungan silaturahim secara sosial dan kemasyarakatan. Hal ini wasilah dalam membina hubungan ketetanggaan yang harmonis, termasuk juga dengan mereka yang non-Muslim.