Apa Hukumnya Menjual Daging Kurban, Maupun Kulitnya Dalam Islam?

Dinda Rachmawati Suara.Com
Kamis, 29 Juni 2023 | 14:47 WIB
Apa Hukumnya Menjual Daging Kurban, Maupun Kulitnya Dalam Islam?
Berkurban (Suara.com)
Follow Suara.com untuk mendapatkan informasi terkini. Klik WhatsApp Channel & Google News

Suara.com - Usai disembelih, hewan kurban akan dibagikan untuk masyarakat dan mereka yang membutuhkan di Hari Raya Idul Adha. Namun, setiap tahunnya, pertanyaan soal hukum menjual daging kurban, maupun kulit selalu menjadi bahasan. 

Pasalnya, seringkali hal ini dilakukan oleh para panitia kurban, atau justru orang yang berkurban. Padahal, dalam firman Allah SWT dalam surat Al-Hajj ayat 28 dijelaskan, jika hewan kurban dapat dimakan dan dibagikan sisanya pada orang yang berhak. 

Artinya: "Maka makanlah sebagian darinya (hewan kurban) dan (sebagian lagi) berikanlah untuk dimakan oleh orang-orang yang sengsara dan fakir."

Lantas apa hukumnya jika menjual daging kurban, maupun kulit? Berdasarkan sebuah hadits yang diriwayatkan oleh Hakim & Baihaq, dan dishahihkan oleh Al Bani, Rasulullah bersabda, 

Baca Juga: Tujuh Sapi Kurban di Pekanbaru Kompak Kabur ke Jalanan

"Barang siapa yang menjual kulit hewan kurbannya maka kurbannya tidak diterima."

Ilustrasi kurban Idul Adha (mufidpwt/Pixabay)
Ilustrasi kurban Idul Adha (mufidpwt/Pixabay)

Hadits tersebut menjelaskan secara tegas bahwa menjual daging sampai dengan kulit dari hewan kurban merupakan perbuatan yang tidak dianjurkan. Hal ini berhubungan dengan makna dari kurban itu sendiri merupakan persembahan untuk Allah SWT.

Bahkan, ketika Imam Ahmad di tanya tentang orang yang menjual daging kurban, ia terperanjat, seraya berkata,

"Subhanallah, bagaimana dia berani menjualnya padahal hewan tersebut telah ia persembahkan untuk Allah tabaraka wa taala".

Jika orang yang berkurban tidak boleh memperjualbelikan daging kurbannya, lalu bagaimana dengan mereka yang sudah menerimanya?

Baca Juga: Kebagian Jatah Kurban Dengkul Sapi? Begini Cara Mengolahnya

Menurut penjelasan Buya Yahya, menjual daging kurban setelah diterima dan dibagikan adalah halal, karena artinya sudah menjadi hak kita.

"Kalau kita sudah menerima daging kurban, milik saya, boleh saya jual ke mana saja," kata Buya Yahya dikutip Suara.com dalam unggahan video YouTube Al Bahjah TV, Kamis (29/6/2023).

Selain sudah menjadi hak, dalam kondisi tertentu orang diperbolehkan menjual daging, misalnya saat dia sudah memiliki banyak daging di rumahnya atau tidak bisa mengonsumsi daging. Atau bahkan, dengan daging lah dia hanya bisa mendapatkan uang untuk mencukupi kebutuhannya.

Bagaimana jika sudah panitia kurban atau orang yang berkurban sudah terlanjur menjual daging kurban, maupun kulit?

Kasus ini pun menjadi perhatian Majelis Ulama Indonesia (MUI) dan mengeluarkan fatwa bahwa:

- Orang yang berkurban atau wakilnya, haram menjual dan menjadikan upah, kulit, daging dan bagian lainnya dari hewan kurban.

- Adapun jika sudah terlanjur menjualnya maka hasil dari penjualan tersebut diberikan kepada fakir miskin setempat sebagai sedekah.

BERITA TERKAIT

REKOMENDASI

TERKINI