Suara.com - Usai heboh kasus selingkuh para artis, kini selebgram Hanum Mega juga membongkar kabar sang suami yang mendua saat dirinya tengah hamil. Melalui akun Instagram pribadinya, Hanum Mega membagikan pesan perselingkuhan suaminya dengan wanita lain.
Bahkan, dalam video yang dibagikan tersebut, suaminya yang bernama Achmad Herlambang itu mengirimkan pesan-pesan vulgar dengan selingkuhannya. Sementara Hanum Mega sendiri mengaku tidak kuat menahan rasa sakitnya.
Dalam unggahan Instagram Story, Selasa (27/6/2023) Hanum Mega tampak mencari apakah boleh melakukan perceraian. Tidak tanggung-tanggung, ia juga bertanya dengan kuasa hukumnya mengenai perceraian yang dilakukan saat sedang hamil.
“Apa bisa pak proses cerai lagi hamil,” tanya Hanum Mega dalam pesannya kepada kuasa hukumnya itu.
Baca Juga: Suami Selingkuh Saat Hamil, Selebgram Hanum Mega Sudah Mantap Bercerai
“Secara hukum Islam bisa mbak, termasuk saat di pengadilan juga bisa,” jawab kuasa hukum Hanum Mega.
Lantas benarkah sebenarnya bercerai saat istri sedang hamil diperbolehkan dalam ajaran agama Islam?
Mengutip Konsultasi Syariah, menceraikan istri saat hamil dalam Islam adalah hal yang diperbolehkan. Hal ini berdasarkan hadis yang terdapat di Shahih Muslim, bahwa Nabi SAW berpesan kepada Abdullah bin Umar saat dia menceraikan istrinya ketika haid.
“Rujuklah kepada istrimu yang sudah kamu cerai itu. Tetaplah bersamanya sampai dia suci dari haid, lalu haid kembali kemudian suci lagi. Setelah itu silahkan kalau kamu mau mencerainya, bisa saat istri suci sebelum kamu gauli, atau saat dia hamil.”
Oleh sebab itu, ucapan dilarang bercerai saat istri sedang hamil adalah salah. Pasalnya, saat hamil pasangan tetap bisa bercerai.
Baca Juga: Suami Selebgram Hanum Mega Kepergok Selingkuh Lagi, Chat Cari Obat Aborsi Jadi Bukti
Sementara itu, hamil sendiri merupakan salah satu waktu iddah untuk wanita yang dicerai, berakhir saat wanita tersebut melahirkan. Sementara menceraikan pada idah seperti hamil justru diperbolehkan. Hal ini dijelaskan Allah SWT dalam Al Quran.
“Wahai Nabi! Apabila kamu menceraikan istri-istrimu maka hendaklah kamu ceraikan mereka pada waktu mereka dapat (menghadapi) idahnya.” (QS. At-Thalaq : 1)
Tidak hanya itu, terkait ayat pada surat At-Thalaq tersebut, Syekh Ibnu Baz rahimahullah menerangkan:
“Para ulama menerangkan, “Makna ayat (At-Thalaq ayat 1) di atas adalah : lakukanlah cerai saat wanita sedang suci dan belum disetubuhi. Inilah makna mencerai wanita saat berada dalam masa iddah, yakni mencerai istri saat suci belum disetubuhi, atau mencerainya saat sedang hamil dan telah tampak kehamilannya. Inilah yang disebut talak sunni.”
Dengan demikian, menceraikan istri saat hamil adalah hal yang sah dan diperbolehkan. Namun, tetap kalau perceraian adalah hal yang tidak disukai oleh Allah SWT. Oleh sebab itu, penting dipertimbangkan terlebih dahulu terkait perceraian.