Suara.com - Pasangan yang sudah menjadi suami istri tentu tidak ada larangan untuk melakukan aktivitas seksual. Dalam syariat Islam pun pasangan yang sudah sah dibolehkan untuk berhubungan intim dengan cara maupun posisi apa saja.
Tetapi, suami istri yang sedang jalani hubungan jarak jauh bisa jadi memanfaatkan teknologi untuk bisa menyalurkan hasrat seksualnya. Salah satunya dengan melakukan VCS atau Video Call Seks.
Dikutip dari situs NU Online, suami dan istri boleh saja melakukan video call seks karena memang mereka berdua diperbolehkan saling memandang aurat pasangannya. Akan tetapi, kegiatan itu bisa juga jadi bahaya dan dianjurkan untuk dihindari.
Karena biasanya dengan melakukan aktivitas VCS, pasangan suami istri kemudian tidak bisa menahan hasratnya hingga salah satu atau keduanya tergerak untuk melakukan masturbasi atau onani. Padahal aktivitas onani diharamkan menurut kajian fikih.
Baca Juga: Cek Fakta : Maia Nekat Jual Semua Aset Irwan Mussry, Termasuk Villa di Bali
Hal ini ditegaskan dalam kitab Is’adur Rafiq yang artinya:
"Juga diharamkan bersenang-senang (onani) dengan tangan selain perempuan halalnya, seperti dengan tangannya sendiri atau orang lain (yang tidak halal)".
Karenanya, apabila seseorang melakukan VCS hanya sebatas saling berbicara dan saling melihat saja namun tidak melakukan onani, hal itu masih diperbolehkan. Tetapi, jika sampai melakukan onani maka menjadi haram.
Bahaya kedua dari aktifitas VCS juga tidak ada jaminan keamanan data berupa video yang merekam adegan VCS tersebut. Sehingga dikhawatirkan data video masih tersimpan di database penyedia layanan dan memungkinkan orang lain untuk melihatnya. Jika ternyata tidak ada jaminan privasi dari data tersebut maka sebaiknya VCS tidak perlu dilakukan.