Inara Rusli Dikira Tak Pakai Kaus Kaki Saat Keluar Rumah, Memangnya Batas Aurat Perempuan Sampai Mana Sih?

Selasa, 27 Juni 2023 | 10:50 WIB
Inara Rusli Dikira Tak Pakai Kaus Kaki Saat Keluar Rumah, Memangnya Batas Aurat Perempuan Sampai Mana Sih?
Inara Rusli [Instagram]
Follow Suara.com untuk mendapatkan informasi terkini. Klik WhatsApp Channel & Google News

Suara.com - Penampilan Inara Rusli lagi-lagi jadi perhatian netizen. Pasca memutuskan untuk lepas cadar, Inara Rusli memang sering kali dikritik karena kian berani membuka aurat. Kali ini, mantan istri Virgoun tersebut dituding tidak memakai kaus kaki saat di luar rumah.

Tudingan itu disampaikan netizen ketika Inara Rusli membagikan potret dirinya yang berhasil turun berat badan sampai 20 kg selama satu tahun. Selain perubahan bentuk badan, penampilan Inara Rusli yang mulanya bercadar pun berubah drastis jadi terbuka. Inara Rusli bahkan kini dituding tak pakai kaos kaki.

"Gak pake kaos kaki ya bund sekarang," komentar akun @roma***.

Tuduhan tersebut rupanya langsung dibantah Inara Rusli. Warganet pun ramai memberikan pembelaan terhadap Inara Rusli yang kena komentar julid.

Baca Juga: Dituding Mulai Buka-bukaan, Outfit Inara Rusli jadi Pergunjingan selepas Putuskan Cerai

"Pake itu," balas Inara Rusli.

"Itu pake stoking Bun," sahut akun @kho***.

Bila merujuk pada aturan fiqih Islam menurit Mazhab Syafi’i disebutkan kalau seluruh tubuh perempuan memang menjadi bagian dari aurat yang haram dilihat laki-laki bukan mahram, kecuali wajah dan kedua telapak tangan.

Dikutip dari NU Online, ada berbagai pendapat ulama tentang aurat perempuan tergantung dari Mazhab.

Dalam Mazhab Syafi’ terdapat pendapat yang dihikayatkan ulama Khurasan yang membolehkan terbukanya bagian dalam telapak kaki atau bathin qadamain. Demikian pula Al-Muzani (175-264 H/791-878 M) murid langsung Imam As-Syafi’i, menegaskan bahwa kedua telapak kaki atau qadamani bukan merupakan aurat perempuan sehingga boleh terbuka.

Baca Juga: Viral Inara Rusli Saat Live Bicara Jorok Jadi Cibiran Netizen

Sementara al-Muzani menyatakan: ‘Kedua telapak kaki, bagian dalam maupun bagian luarnya, bukan merupakan aurat’.

Selain itu, juga terdapat pendapat Mazhab Hanafi yang membolehkan laki-laki melihat betis perempuan terbuka.

Dengan demikian, untuk permasalahan pertama yaitu terbukanya kaki perempuan sampai sebatas betis, dalam fiqih empat mazhab ada pendapat yang dapat mengakomodasinya. Demikian pula bagi laki-laki yang kebetulan melihatnya hukumnya diperbolehkan, selama tidak berangkat dari dorongan nafsu syahwatnya.

BERITA TERKAIT

REKOMENDASI

TERKINI