Bermesraan dengan Istri Sampai Keluar Air Mani Saat Puasa Tarwiyah dan Arafah, Puasanya Batal atau Enggak Ya?

M. Reza Sulaiman Suara.Com
Selasa, 27 Juni 2023 | 10:29 WIB
Bermesraan dengan Istri Sampai Keluar Air Mani Saat Puasa Tarwiyah dan Arafah, Puasanya Batal atau Enggak Ya?
Ilustrasi pasangan muslim, bermesraan saat puasa. (Elements Envato)
Follow Suara.com untuk mendapatkan informasi terkini. Klik WhatsApp Channel & Google News

Suara.com - Bermesraan antara suami dan istri merupakan hal yang lumrah. Tapi jika dilakukan saat melakukan puasa Tarwiyah dan Arafah sampai keluar air mani, puasanya batal atau tidak ya?

Perayaan Idul Adha tahun ini jatuh pada 29 Juni 2023. Dua hari sebelum Idul Adha, yakni pada 8 Dzulhijjah atau yang jatuh pada 27 Juni tahun ini, disebut juga dengan hari tarwiyah. Pada hari tersebut, umat Islam disunnahkan untuk menjalankan ibadah puasa. Puasa juga dianjurkan dilakukan pada 9 Dzulhijjah yang disebut sebagai Puasa Arafah.

Laman Muhammadiyah menjelaskan bahwa puasa, baik puasa Ramadhan maupun puasa sunnah, menjadi batal karena 5 perkara, yakni:

  • Memasukkan sesuatu ke dalam tubuh melalui mulut atau hidung,
  • Muntah yang dilakukan dengan sengaja,
  • Wanita yang mengalami haid,
  • Berhubungan badan (hubungan seksual),
  • Keluarnya mani dengan sengaja melalui onani atau masturbasi.
Ilustrasi puasa tarwiyah dan arafah (Mohamed Hassan dari Pixabay)
Ilustrasi puasa tarwiyah dan arafah (Mohamed Hassan dari Pixabay)

Namun, perlu diketahui bahwa ciuman atau pelukan yang tidak menyebabkan keluarnya mani tidak akan membatalkan puasa. Hal ini sesuai dengan hadis Nabi Muhammad SAW yang mengatakan bahwa beliau mencium dan berpelukan ketika berpuasa. Namun, Nabi Muhammad SAW juga merupakan orang yang sangat mampu mengendalikan nafsu birahinya.

Baca Juga: Apa Aroma Air Mani pada Laki-Laki? Simak Ciri-ciri Keluarnya Air Tersebut

“Nabi saw mencium ketika berpuasa dan berpelukan ketika beruasa, namun beliau adalah orang yang paling mampu mengendalikan birahinya” [HR al-Bukhari dan Muslim].

Begitu pula dalam hadis ‘Umar Ibn al-Khattab diriwayatkan pernah mencium istri saat lagi birahi.

“Pada suatu hari saya merasa birahi, lalu saya mencium [istri saya], lalu saya datang kepada Nabi saw dan mengatakan, ‘Saya hari ini telah melakukan hal yang gawat. Saya mencium istri saya ketika sedang puasa.’ Lalu Nabi saw balik bertanya, ‘Bagaimana kalau engkau berkumur-kumur dengan air ketika puasa?’ Aku menjawab, ‘Tidak apa-apa.’ Lalu Nabi saw menimpali, ‘Kalau begitu kenapa bertanya’?” [HR Abu Dawud dan Ahmad].

Berdasarkan dua riwayat ini, berpelukan, berciuman, atau bermesraan saja tidak membatalkan puasa. Demikian pula, keluarnya mani secara tidak sengaja, seperti karena saling pandang atau bersentuhan secara tidak sengaja dengan lawan jenis, atau keluarnya mani karena mimpi basah, tidak akan membatalkan puasa. Ini telah disepakati oleh para ulama.

Berbeda halnya dengan air mani yang keluar karena hubungan badan (senggama) dan juga masturbasi. Karena dilakukan dengan sengaja, maka puasa menjadi batal.

Baca Juga: 3 Ciri-ciri Keluar Air Mani, Buya Yahya: Disertai Kelezatan Khusus, Hanya Bisa Dirasakan Bagi yang Pernah

BERITA TERKAIT

REKOMENDASI

TERKINI