Suara.com - Syarat hewan kurban menjadi satu hal penting yang harus diperhatikan jika berniat untuk kurban di Hari Raya Idul Adha. Seperti diketahui, ibadah kurban merupakan ibadah yang dilaksanakan pada hari raya Idul Adha.
Waktu penyembelihan hewan kurban dilakukan setelah shalat Idul Adha atau pada hari tasyrik yang jatuh pada tanggal 10-13 Dzulhijjah.
Dalam pelaksanaannya, syarat hewan kurban telah diatur secara detail oleh syariat Islam, termasuk waktu, tempat, jenis hewan yang boleh disembelih, usia hewan, dan penerima daging kurban.
Para ulama dan ahli fiqih sebelumnya telah menjelaskan semua ini dengan jelas. Dikutip dari NU.ID, berkurban adalah salah satu simbol agung dalam Islam dan merupakan salah satu bentuk ketaatan yang sangat penting.
Baca Juga: Hati Hati Kelola Daging Kurban Supaya Tidak Bau Perhatikan Tips Berikut
Ibadah ini mencerminkan kesungguhan dalam beribadah hanya kepada Allah, serta sebagai wujud ketaatan terhadap perintah dan larangan-Nya. Oleh karena itu, setiap muslim yang mampu sebaiknya melaksanakan ibadah kurban.
Makna dari ibadah kurban, selain sebagai bentuk ketaatan kepada Allah dan usaha untuk mencari keridhaan-Nya, juga mencakup rasa empati dan simpati terhadap kaum fakir pada Hari Raya Idul Adha. Oleh karena itu, daging kurban harus disalurkan kepada mereka yang membutuhkan, sementara cukup disisakan bagi keluarga yang melaksanakan kurban, dengan memberikan prioritas kepada kaum fakir dan miskin.
Syarat hewan kurban
Bicara soal syarat hewan kurba, para ulama sepakat bahwa semua hewan ternak dapat dijadikan hewan kurban. Namun, terdapat perbedaan pendapat mengenai prioritas jenis hewan yang lebih utama.
Imam Malik berpendapat bahwa yang paling utama adalah kambing atau domba, kemudian sapi, dan unta sebagai yang terakhir. Namun, Imam al-Syafi'i berpendapat sebaliknya, yaitu bahwa yang paling utama adalah unta, diikuti oleh sapi, dan kambing sebagai yang terakhir (Ibn Rusyd: tt: I:315).
Baca Juga: Cocok Untuk Qurban, Berikut 4 Jenis Domba yang Diternakkan di Indonesia
"Dan bagi tiap-tiap umat telah Kami syariatkan penyembelihan (kurban), supaya mereka menyebut nama Allah terhadap binatang ternak yang telah direzekikan Allah kepada mereka." (QS. Al-Hajj: 34)
Namun, yang lebih penting dari itu, seseorang yang akan berkurban harus memperhatikan kriteria-kriteria hewan yang akan disembelih. Menurut Musthafa Dib al-Bigha: 1978:241, syarat hewan kurban tersebut dikelompokkan berdasarkan usia dan jenis hewan kurban, sebagai berikut:
- Domba (dha'n) harus mencapai usia minimal satu tahun atau sudah mengganti giginya (al-jadza').
- Kambing (ma'z) harus mencapai usia minimal dua tahun atau lebih.
- Sapi dan kerbau harus mencapai usia minimal dua tahun atau lebih.
- Unta harus mencapai usia lima tahun atau lebih.
Demikian syarat hewan kurban yang mesti diperhatikan untuk berkurban.