Oral Seks Sampai Menelan Sperma Sebelum Bersenggama, Boleh Gak Ya Menurut Hukum Islam?

M. Reza Sulaiman Suara.Com
Senin, 26 Juni 2023 | 10:09 WIB
Oral Seks Sampai Menelan Sperma Sebelum Bersenggama, Boleh Gak Ya Menurut Hukum Islam?
Ilustrasi oral seks. [Shutterstock]
Follow Suara.com untuk mendapatkan informasi terkini. Klik WhatsApp Channel & Google News

Kedua, oral seks diperbolehkan namun tidak boleh mengabaikan hukum bahwa madzi atau cairan yang masuk ke mulut hukumnya adalah najis. Ia dima'fu jika masuk ke liang vagina saja. Jika masuk ke mulut, itu bukan keadaan yang sulit dihindari, maka hukumnya tetap najis tidak dima'fu.

Ketiga, pasangan yang ingin melakukan hubungan oral seks bisa memakai kondom yang suci supaya yang masuk ke mulut adalah benda suci. Jika tidak memakai kondom, apabila ada najis yang masuk ke mulut, harus segera dikeluarkan kembali, tidak boleh ditelan. Setelah itu mulutnya harus disucikan secepatnya dengan mekanisme pembersihan najis sebagaimana pada umumnya yaitu dengan berkumur dan lain sebagainya.

BERITA TERKAIT

REKOMENDASI

TERKINI