Boleh Gak Sih Non Muslim Ikut Kurban Saat Idul Adha? Begini Penjelasannya

Minggu, 25 Juni 2023 | 20:05 WIB
Boleh Gak Sih Non Muslim Ikut Kurban Saat Idul Adha? Begini Penjelasannya
Tips memilih hewan kurban (freepik/odua)
Follow Suara.com untuk mendapatkan informasi terkini. Klik WhatsApp Channel & Google News

Suara.com - Saat Hari Raya Idul Adha, para umat Muslim biasanya akan melakukan ibadah kurban. Ibadah ini akan melakukan penyembelihan hewan kurban berupa, kambing, sapi, domba, atau unta.

Meski demikian, saat pelaksanaan hewan kurban satu ini, beberapa umat Non Muslim juga ikut serta. Mereka yang Non Muslim biasanya ikut berkurban dalam perayaan Hari Raya Idul Adha. Namun, bagaimana status kurban tersebut? Apakah hewan kurban itu sah dan boleh dikonsumsi?

Mengutip NU Online, kurban dari orang yang beragama Non Muslim dinilai tidak sah. Hal ini karena berkurban adalah salah satu bentuk ibadah yang membutuhkan niat. Sementara itu, salah satu syarat berkurban adalah harus Muslim.

Ilustrasi Sapi Kurban - Hukum Kurban Sapi untuk Satu Orang (Pexels)
Ilustrasi Sapi Kurban - Hukum Kurban Sapi untuk Satu Orang (Pexels)

“Faidah. Di antara syarat-syarat niat adalah islamnya orang yang niat. Tidak disyaratkan islamnya dalam beberapa persoalan yang disebutkan oleh pengarang kitab al-Mawakib al-Aliyyah, yaitu ada lima kasus,” (Syekh Muhammad bin Ali bin Muhammad Ba’athiyah, Ghayah al-Muna Syarh Safinah al-Saja, hal. 159).

Baca Juga: Hati Hati Kelola Daging Kurban Supaya Tidak Bau Perhatikan Tips Berikut

Oleh sebab itu, hukum orang Non Muslim berkurban tidaklah sah. Namun, bukan berarti hewan yang dikurbankan itu sia-sia. Hal ini karena hewan kurban tersebut akan dihitung sebagai sedekah.

Hewan kurban yang disembelih juga tetap bisa dikonsumsi oleh umat Muslim yang membutuhkan. Selain itu, masyarakat Non Muslim itu tetap mendapat pahala atas sedekah yang dilakukannya.

Para ulama menegaskan, amal ibadah Non Muslim yang tidak membutuhkan niat, seperti sedekah, dicatatkan pahalanya untuk sang pelaku, bisa bermanfaat di dunia dengan memperbanyak rezeki dan meringankan siksaan di akhirat.

“Orang yang menghidupi bumi mati maka ia mendapat pahalanya. Apa yang dimakan para pencari rezeki dari tanah tersebut adalah sedekah untuknya,” (Hadits riwayat al-Nasai dan lainnya, disahihkan oleh Ibnu Hibban).

Dengan demikian, status hukum kurbannya Non Muslim adalah tidak sah sebagai kurban. Namun distribusi binatang kurban dari mereka tetap boleh diterima oleh orang Islam atas nama sedekah. Selain itu, menerima kurban dari Non Muslim ini juga menjadi langkah tepat untuk menjaga keharmonisan antar umat beragama.

Baca Juga: Pembatasan Operasional Truk saat Libur Idul Adha oleh Kemenhub-Korlantas, Ini Waktu dan Wilayah Tol atau Non Tol yang Diberlakukan

Terkait hewan kurban dari orang Non Muslim, para ulama menegaskan, kehalalan ini juga harus diperhatikan. Artinya, hewan tersebut halal dikonsumsi jika yang menyembelih umat Islam. Hal ini karena dalam Islam memiliki aturan-aturan tersendiri dalam menyembelih hewan.

Oleh karena itu, jika ada suatu hal yang diberikan umat Non Muslim, tetap harus diperhatikan. Jika diragukan, umat Muslim berhak untuk menolaknya. Untuk itu, diperlukan kepastian terkait menerima sedekah dari umat Non Muslim.

BERITA TERKAIT

REKOMENDASI

TERKINI