Bolehkah Ambil Daging Kurban Sendiri untuk Dimasak? Ini Hukumnya dalam Islam

Minggu, 25 Juni 2023 | 14:10 WIB
Bolehkah Ambil Daging Kurban Sendiri untuk Dimasak? Ini Hukumnya dalam Islam
Ilustrasi daging kurban (Unsplash/Usman Yousaf)
Follow Suara.com untuk mendapatkan informasi terkini. Klik WhatsApp Channel & Google News

Suara.com - Hukum Islam soal berkurban saat Idul Adha adalah sunnah muakkad yang artinya sangat disarankan. Namun bagaimana dengan hukum memakan daging hewan kurban sendiri? Apakah itu tetap diperbolehkan atau daging tersebut harus dimakan orang lain?

Bolehkah Ambil Daging Kurban Sendiri untuk Dimasak?

Shohibul atau orang yang melaksanakan kurban memang akan mendapat jatah makan daging hewan yang dikurbankannya. Nah, jatah daging tersebut sebagian boleh Anda makan sendiri.

ilustrasi kambing, hewan kurban, bolehkah qurban sebelum aqiqah (Freepik)
ilustrasi kambing, hewan kurban (Freepik)

Buya Yahya, Pengasuh Lembaga Pengembangan Dakwah (LPD) Al Bahjah menjelaskan bahwa daging kurban bisa dibagi menjadi tiga bagian, Sepertiga untuk keluarga, sepertiga untuk tamu, dan sepertiga untuk tetangga.

Baca Juga: Jelang Idul Adha, Harga Daging Ayam Rp44 Ribu dan Beras Rp13 Ribu per Kilogram

"Jangan sampai Anda menyembelih kambing sebagai hewan kurban tetapi anak Anda ngenes melihat (orang yang sedang makan daging) kambing, boleh (untuk dimakan)," ujar Buya Yahya melalui kanal YouTube Al Bahjah TV.

Mengingat jatah shohibul memang cukup banyak, Anda juga bisa membagikannya ke tetangga atau fakir miskin. Hal ini sejalan dengan sebuah firman Allah SWT dalam QS Al-Hajj ayat 28 berikut.

Liyasy-haduu manaafi'a lahum wa yazkurusmallaahi fii ayyaamim ma'lumaatin 'alaa maa razaqahum mim bahiimatil-an'aam, fa kuluu min-haa wa att'imul-baaiisal-faqiir

Artinya: "Supaya mereka menyaksikan berbagai manfaat untuk mereka dan supaya mereka menyebut nama Allah pada beberapa hari yang sudah ditentukan atas rezeki yang diberikan Dia kepada mereka berupa hewan ternak. Maka makanlah sebagian darinya dan (sebagian lainnya) berikanlah supaya dimakan orang-orang yang sengsara dan fakir."

Bukan hanya Buya Yahya, Ustadz Abdul Somad (UAS) juga memiliki pemikiran serupa bahwa orang yang berkurban juga boleh memakan hewan kurbannya.

Baca Juga: Wamendag Sebut Harga Kebutuhan Pokok Relatif Stabil Jelang Idul Adha

“Makanlah, justru kita memang disuruh makan” ungkap UAS melalui Instagram pribadinya.

Namun, mengutip dari laman Kemenag hukum orang berkurban makan sendiri ini memang terbagi menjadi dua.

Bagi mereka yang melakukannya karena sunnah, maka diperbolehkan. Namun, melakukannya karena nadzar, orang yang berkurban memang tidak boleh makan daging kurbannya.

Demikian informasi mengenai hukum ambil daging kurban sendiri untuk dimasak. Semoga bermanfaat!

Kontributor : Hillary Sekar Pawestri

BERITA TERKAIT

REKOMENDASI

TERKINI