Hukum Kurban Idul Adha Pakai Uang Haram, Tetap Sah dan Bisa Membersihkan Dosanya?

Minggu, 25 Juni 2023 | 12:30 WIB
Hukum Kurban Idul Adha Pakai Uang Haram, Tetap Sah dan Bisa Membersihkan Dosanya?
ilustrasi kambing, hewan kurban, bolehkah qurban sebelum aqiqah (Freepik)
Follow Suara.com untuk mendapatkan informasi terkini. Klik WhatsApp Channel & Google News

Suara.com - Berkurban merupakan salah satu ibadah sunnah muakkad yang bisa dilakukan umat muslim pada lebaran Idul Adha. Namun, bagaimana jika hewan kurban dibeli dengan uang haram? Apakah hukumnya? Masih sah dan diterima agama?

Apa Hukum Beli Hewan Kurban Idul Adha Pakai Uang Haram?

Sudah jelas dari namanya, sesuatu, tidak terkecuali hewan kurban yang dibeli dengan uang haram, tidak akan dianggap sebagai ibadah oleh Allah SWT.

Hukum tersebut sebagaimana yang bunyi surat Al-Baqarah ayat 267 berikut.

Baca Juga: Pembatasan Operasional Angkutan Barang Diberlakukan Selama Libur Idul Adha

Ilustrasi Sapi Kurban - Ciri-ciri Hewan Kurban Menurut Islam (Freepik)
Ilustrasi sapi kurban (Freepik)

"Hai orang-orang yang beriman, nafkahkanlah (di jalan Allah) sebagian dari hasil usahamu yang baik-baik (halal)."

Penggalan surat tersebut kemudian diperkuat dengan salah satu hadist riwayat muslim berikut.

"Tidaklah diterima sholat tanpa bersuci, tidak pula sedekah dari ghulul (harta haram)" HR. Muslim No. 224).

Dengan begitu, dapat disimpulkan bahwa hukum beli hewan kurban Idul Adha pakai uang haram adalah haram.

Bagaimana Hukum Berkurban?

Baca Juga: Jelang Idul Adha, Pos Indonesia Sediakan Layanan Kurban di Aplikasi Pospay

Sebelumnya, perlu diingat bahwa sunnah muakad berarti amalan sunnah yang sangat diutamakan, bahkan hampir mendekati wajib.

Bahkan, banyak ulama menyatakan bahwa dosa bagi mereka orang-orang yang tidak berkurban, padahal mampu. Pernyataan tersebut tentu terbentuk karena salah satu dalil berikut.

"Diriwayatkan dari Abu Hurairah radhiyallahu anhu, ia berkata: Sesungguhnya Rasulullah SAW bersabda: Barangsiapa yang memiliki kelapangan tapi ia tidak berkurban, jangan sekali-kali ia mendekati tempat solat kami" HR. Ahmad.

Meski begitu, tidak ada paula riwayat sahih yang menyatakan bahwa kurban itu bersifat wajib. Artinya, berkurban adalah bagi mereka yang mampu, termasuk secara materil.

Anda bahkan tidak dianjurkan mencari pinjaman, apalagi menggunakan uang haram, hanya demi berkurban karena itu berarti Anda belum mampu menunaikannya.

Syarat Sah Berkurban

Jika Anda ingin berkurban, pastikan telah memenuhi syarat sahnya berikut.

  • Beragama Islam
  • Mampu atau berkecukupan
  • Baligh (dewasa)
  • Berakal
  • Kondisi hewan ternak memenuhi persyaratan

Demikian informasi mengenai hukum beli hewan kurban Idul Adha pakai uang haram. Pastikan Anda selalu membeli sesuatu, termasuk hewan kurban dari uang yang jelas asalnya, bukan uang haram.

Kontributor : Hillary Sekar Pawestri

BERITA TERKAIT

REKOMENDASI

TERKINI